SUARA INDONESIA

Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Makelar Tanah Palsu

Imam Hairon - 25 January 2021 | 13:01 - Dibaca 1.22k kali
TNI/Polri Ditreskrimum Polda Jatim Bekuk Makelar Tanah Palsu
Ditreskrimum Polda Jatim menunjukkan barang bukti kasus penipuan makelar tanah palsu. (Dok. Humas Polres)

SURABAYA- Seorang tersangka pembuat surat keterangan palsu ke dalam akta autentik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657 dibekuk Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Penggelapan tersebut terjadi pada tahun 2017 - 2019 yang di Kabupaten Sidoarjo.

Seorang tersangka yang dibekuk oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim tersebut adalah AW (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 - 2019 yang dilakukan tersangka AW melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo.

"Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017 - 2019 lalu di Sidoarjo. Tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar cek bank senilai 225 milyard, uang tunai sebanyak 1,5 milyard, serta ada 3 kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, bahwa tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai 225 M kepada korban.

Disamping itu, tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka dengan nilai 6 milyard. Sehingga pelapor menyerahkan 3 SHM kepada tersangka.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai 6M kepada korban," ungkapnya.

Ditambahkan, setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 milyard. Inilah yang digelapkan oleh tersangka, uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

"Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai 43,7M," jelasnya.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan yang berhasil ditangkap di daerah Solo dan akan dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV