SUARA INDONESIA

Gelapkan Mobil Sewaan, Pasutri di Banyuwangi Diamankan Polisi

Muhammad Nurul Yaqin - 25 February 2021 | 17:02 - Dibaca 2.17k kali
TNI/Polri Gelapkan Mobil Sewaan, Pasutri di Banyuwangi Diamankan Polisi
Kedua Pasutri saat diamankan Polsek Songgon, Banyuwangi, Kamis (25/02/2021). (Foto: Nurul Yaqin)

BANYUWANGI- Pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, diamankan polisi lantaran penggelapan sebuah mobil sewaan.

Pasutri tersebut bernama Khusnul Khotimah (31) dan Ribut Cri Kawinanto (43).

Kedua tersangka diringkus Polsek Songgon atas dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza bernopol P 1546 VJ, yang mereka sewa dari Abdul Hafid (49) juga warga Balak.

"Penangkapan sepasang suami istri tersebut berdasarkan laporan korban pada 17 Februari 2021 lalu," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan, Kamis (25/02/2021).

Eko menerangkan jika kasus tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan ini terjadi pada Jumat (5/02/2021). Tujuan awal tersangka menyewa mobil tersebut selama tiga hari, untuk keperluan jualan alas tidur keliling.

Pada saat itu sang istri yang melakukan negosiasi, sementara suaminya menunggu di luar rumah korban. Dari hasil kesepakatan, tersangka tersebut akan membayar uang sewa per hari sebesar Rp 250 ribu rupiah.

"Sehingga pelapor percaya dan menyerahkan kunci mobil beserta STNK-nya kepada tersangka," ujar Eko.

Kemudian, lanjut Eko, kunci mobil diberikan kepada suaminya yang sedang menunggu. Setelah itu mobil milik korban dibawa oleh kedua tersangka.

Singkat waktu, setelah masa sewa habis ternyata mobil yang disewa oleh kedua tersangka tak kunjung dikembalikan kepada korban.

"Justru mobil tersebut malah digadaikan oleh kedua tersangka kepada orang lain tanpa izin kepada pelapor. Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgon," terang Eko.

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Songgon melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menyita barang bukti mobil milik pelapor.

"Kemudian Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Songgon mencari informasi keberadaan kedua tersangka dan dilakukan penangkapan," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya