SUARA INDONESIA

GMKI Minta Kapolri Lindungi Masyarakat dari Mafia Tanah

Mohammad Sodiq - 09 March 2021 | 19:03 - Dibaca 2.07k kali
TNI/Polri GMKI Minta Kapolri Lindungi Masyarakat dari Mafia Tanah
Ketua PP GMKI Jefri Gultom. (Dok. GMKI)

JAKARTA - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) ikut mengawal beberapa persoalan sengketa tanah serta menyoroti langkah pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.

GMKI mengundang Wamen ATR BPN Surya Tjandra dalam diskusi bertema “Memberantas Mafia Tanah dan Memastikan Hukum Sebagai Panglima Tertinggi” pada Selasa (09/03/2021) lalu.

Sesuai Instruksi Presiden Jokowi, Reforma Agraria harus memberi dampak penguatan ekonomi rakyat melalui redistribusi lahan.

"Namun dalam redistribusi lahan masih banyak kendala aturan yang tumpang tindih," tutur Surya Tjandra.

Pada diskusi virtual itu, GMKI menyuarakan beberapa persoalan sengketa tanah kepada Wamen ATR BPN yakni kasus sengketa tanah di Desa Turin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, konflik agraria masyarakat Dayak Modang Low Way dan konflik pembukaan lahan hutan adat di Seram Bagian Timur.

Anggota Kelompok Tani AEAB, Rembah menceritakan sengketa tanah seluas 102 hektar. Tragedi perebutan lahan pada tahun 2008 menyisakan tanah masyarakat sekitar 30 hektar.

Sisa tanah 30 hektar pun hendak diambil paksa oleh mafia tanah pada akhir Februari 2021 kemarin.

Sambil menangis, Rembah meminta belas kasihan Presiden Jokowi untuk memberikan keadilan kepada masyarakat kecil.

"Kami hanya ingin hidup tenang, kami takut, kami takut diculik," ucap Rembah.

GMKI juga mengangkat kasus konflik Agraria masyarakat adat Dayak Modang Long Way dengan PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA).

PT SAWA diduga tidak mematuhi batas wilayah adat desa yang disepakatin antar desa tahun 1993.

Luasan wilayah Adat Dayak Modang Long Way yang masuk dalam konsensi sekitar 4000 hektar. Atas dasar itu, GMKI meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi izin PT SAWA, dan memerintahkan perusahaan untuk mengembalikan hutan adat desa tersebut.

Selain itu, GMKI menyoroti perusahaan CV SBM yang melakukan penebangan kayu diluar kesepakatan penyerahan lahan oleh masyarakat Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

Perusahan CV SBM melakukan penyerobotan pada kawasan hutan milik petuanan masyarakat adat yang tidak diperuntukkan untuk pengelolaan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Masyarakat menjadi marah dan berujung pecah kaca mobil alat berat perusahaan. CV SBM melaporkan ke Polsek Werimana (Polres Seram Bagian Tumur), dan menetapkan dua orang tersangka yang merupakan Kader GMKI Ambon. 

Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom meminta Kapolri memerintahkan jajarannya di Polda Maluku untuk mengedepankan Restorasi Justice terhadap kasus tersebut.

Ia juga meminta agar aparat tidak melakukan kriminalisasi kepada kedua Kader GMKI Ambon.

"Pemerintah harus adil serta memperjuangkan hak masyarakat biasa bukan mafia tanah," ujar Jefri Gultom.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohammad Sodiq
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya