SUARA INDONESIA

Unik, Polisi di Tuban Tandai Pelanggar Lalu Lintas dengan Janur Kuning

Irqam - 08 May 2022 | 14:05 - Dibaca 3.32k kali
TNI/Polri Unik, Polisi di Tuban Tandai Pelanggar Lalu Lintas dengan Janur Kuning
Polisi dari Satlantas Polres Tuban memberi tanda janur kuning pada kendaraan yang melanggar lalu lintas, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Satlantas Polres Tuban memiliki cara unik dalam menindak kendaraan yang melanggar lalu lintas pada patroli arus balik lebaran 2022 di Jalur Pantura Tuban.

Cara unik tersebut, yakni janur kuning yang digunakan sebagai penanda pada kendaraan yang melanggar lalu lintas. Selain itu juga sebagai media edukasi bagi para pelanggar.

Kasatlantas Polres Tuban AKP Arum Inambala mengatakan, janur kuning yang dirangkai membentuk silang akan ditempel pada kendaraan yang melanggar lalu lintas.

"Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pemudik untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan dan kelancaran dalam arus balik," kata AKP Arum Inambala, Minggu (8/5/2022).

Arum Inambala menuturkan, pihaknya tidak memberikan sanksi tilang bagi pengendara, melainkan mengedepankan aspek edukasi agar tetap selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

"Pelanggar akan diberikan janur kuning di sepeda motor maupun mobil," ujarnya.

Kegiatan patroli, lanjut Arum, sebagai wujud kesiapsiagaan personel Satlantas Polres Tuban dalam mengantisipasi macet di Jalur Pantura Tuban.

"Untuk arus lalu lintas di Jalur Pantura Tuban terpantau lancar. Tidak ada penumpukan kendaraan," imbuhnya.

Sementara itu, Satlantas Polres menyiapkan vaksinasi dan memberikan pemudik agar dapat menjaga kesehatannya di Pos Pengamanan Pantai Boom Tuban.

"Personel juga melaksanakan kegiatan vaksinasi on the spot serta pemberian vitamin agar di dalam arus balik, masyarakat dapat menjaga kesehatannya," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV