SUARA INDONESIA

Istri Pertama Diduga Hina Anak Istri Muda, Anggota Polres Bondowoso Dilaporkan ke Propam

Redaksi - 04 June 2022 | 01:06 - Dibaca 3.93k kali
TNI/Polri Istri Pertama Diduga Hina Anak Istri Muda, Anggota Polres Bondowoso Dilaporkan ke Propam
Ilustrasi Poligami (Foto Istimewa)

BONDOWOSO - Gegara istri pertama Iptu Willian Yustaf anggota Polres Bondowoso diduga menghina istri mudanya.

Dari kejadian itu, anggota polri yang menjabat Kanit Patroli Satlantas tersebut, terpaksa dilaporkan ke Propam.

Hasil laporan itu berdasarkan tanda bukti lapor Nomor: TBL/7/V/Was.2.1/2022/SIPROPAM, Rabu 25 Mei 2022.

Pelapor berinisial NWP (24 tahun) yang diduga merupakan istri muda Iptu Willian Yustaf.

NWP mengaku, mempunyai hubungan dekat dengan Iptu Willian, kurang lebih sudah 3 Tahun lamanya.

"Saya mempunyai hubungan khusus dengan Iptu William sudah lebih dari 3 Tahun, sejak Februari 2019, sampai pas terakhir bertemu itu sampai Tanggal 9 Mei 2022," ungkap NWP pada media, Jumat (2/6/2022).

NWP memutuskan melapor ke Propam Polres Bondowoso, karena tidak terima anaknya ditelantarkan.

Tak hanya itu, NWP mengaku istri pertama Iptu Willian menghina anaknya yang masih berumur satu tahun tiga bulan itu.

"Hasil hubungan saya, sebagai suami istri dikaruniai seorang anak berjenis kelamin perempuan yang masih umur satu tahun tiga bulan," imbuhnya.

Selain itu, NWP juga mengaku tidak terima karena istri tuanya mengejek anaknya.

Bahkan istri pertamanya itu diakuinya pernah menuduh, bahwa anaknya bukanlah anak dari Iptu Wilian.

"Saya siap tes DNA untuk membuktikan bahwa putri saya adalah anaknya Yustaf," imbuhnya.

Istri pertama Yustaf, kata NPW, terus mengejeknya bahwa dirinya kini sudah tidak lagi disayang oleh terlapor. Bahkan istri pertamanya menganggap anak itu bukan anak Iptu Willian.

NWP mengaku, tidak pernah diberikan nafkah sejak awal kali menikah siri sampai saat ini. Namun awal kali anaknya lahir dinafkahi.

Dia berharap, dengan laporan itu yang bersangkutan dipecat sebagai anggota Polri, karena tidak mampu memenuhi permintaanya.

"Permintaan saya sederhana pada Iptu Willian, minimal 2 hari dalam 1 Minggu anaknya harus dijenguk, tapi dia tidak mau. Oleh sebab itu, sekalian saya laporkan Iptu Willian Yustaf karena telah menikahi siri saya," dengan nada geram.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. 

Aturan ini, juga berlaku bagi PNS Polri.Seorang pejabat di Polres Bondowoso membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya. Memang benar kasus itu," jawab pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya