MAGETAN, Berkat kerja keras dari anggota unit reskrim Polres, satu pelaku pencurian kendaraan roda empat dan satu pelaku pencurian kayu jati di wilayah perhutani berhasil diamankan.
Saat pers release, Kapolres AKBP AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Herdiyanto ungkapkan, pelaku pencurian kendaraan roda empat tersebut berinisial SH warga Kelurahan Hative besar Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.
"Dengan leluasa, pelaku mengambil 1 unit mobil grandmax beserta BPKB, lantas dijual seharga 75 juta," tuturnya Jum'at (07/10/2022).
Untuk pelaku pencurian kayu jati, berinisial DM warga Desa Kepyar Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri. Dia berpura-pura memanen atau memungut kayu jati milik perhutani tanpa mendapatkan ijin terlebih dahulu.
"Dari modus pura-pura tadi, pelaku memotong 24 kayu jati dengan kondisi terpotong menjadi beberapa bagian," ujarnya.
Lanjut Kapolres, saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Pelaku sekarang ini berada dibalik sel jeruji besi sambil menunggu sidang di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Pelaku pencurian kendaraan roda empat diancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, untuk pencuri kayu jati pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 3,5 Milliar," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Yuni Amalia |
Komentar & Reaksi