TRENGGALEK - Terhitung mulai hari Senin (18/1) semua destinasi wisata di Kabupaten Trenggalek ditutup total.
Penutupan lokasi destinasi wisata tersebut sesuai surat edaran nomor 556/62/406.025/2021.
"Benar, semua destinasi wisata kita tutup total hingga waktu yang belum bisa di tentukan," kata Sunyoto Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Trenggalek, Selasa (19/1/2021).
Sunyoto juga menerangkan bahwa penutupan lokasi wisata ini karena Kabupaten Trenggalek sendiri telah masuk kategori zona merah atau daerah yang memiliki kerawanan virus corona tinggi.
Tak hanya itu, hal ini juga telah sesuai dengan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020. Sedangkan peraturan Bupati nomor 31 tahun 2020 dan surat keputusan Bupati.
"Kebijakan ini untuk memutus mata rantai penularan virus corona," tegas Sunyoto.
Ditambahkan Sunyoto, sedangkan penerapan di restoran dan rumah maka juga dibatas 25 persen dari kapasitas restoran. Tentunya dengan tetap memperketat protokol kesehatan.
Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan pembahasan kembali.
"Mungkin nanti akan ada peraturan yang lebih tegas untuk mengaturnya kembali," terangnya.
Setelah surat ini diberlakukan, menurut Sunyoto, peraturan ini sepenuhnya wajib dijalankan oleh semua pengelola tempat wisata.
Jika ada yang melanggar, maka ada Peraturan Bupati nomor yang telah mengatur penegakan protokol kesehatan.
"Tim kita juga terus sosialisasi dan monitoring diberbagai lokasi wisata," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : |
Komentar & Reaksi