SUARA INDONESIA

Polres Lumajang Lindungi PHL Dengan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Satria Galih Saputra - 18 October 2023 | 07:10 - Dibaca 867 kali
Advertorial Polres Lumajang Lindungi PHL Dengan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Polres Lumajang beserta para PHL di acara penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

LUMAJANG, Suaraindonesia.co.id - Sebanyak 154 Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Lumajang dan Polsek jajaran kini terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka resmi didaftarkan ke dua program BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson S menyebut, pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan bentuk tanggung jawab Polres Lumajang dalam memberikan perlindungan kerja terhadap seluruh bagian dari keluarga besar Polres Lumajang yang turut berperan dalam pemeliharaan kamtibmas di Kota Pisang. 

"Kamtibmas Kabupaten Lumajang sejauh ini sudah kondusif. Hal ini tak lepas dari kerja tim yang baik dari seluruh jajaran Polres Lumajang, termasuk di antaranya berkat kontribusi seluruh Pegawai Harian Lepas di Polres Lumajang dan Polsek jajaran," ucap AKBP Boy. 

"Mereka adalah bagian dari keluarga besar Polres Lumajang yang setiap hari juga mesti berhadapan dengan risiko tinggi mengingat tugas yang dilaksanakan juga cukup berat," tandasnya.

"Perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan ini bukan sekadar apresiasi kepada rekan-rekan PHL yang jumlahnya ternyata cukup banyak, tetapi juga bentuk responsibilitas atau tanggung jawab Polres Lumajang memberikan perlindungan kerja kepada para PHL. Semoga ini menjadi pemicu semangat bagi para PHL untuk terus berkontribusi positif bagi Polres Lumajang," lanjut AKBP Boy.

AKBP Boy menambahkan, para PHL tidak perlu khawatir dengan iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan. "Seluruh biaya akan dibayarkan oleh Polres Lumajang alias gratis bagi para PHL," imbuhnya.

Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, mengatakan, untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan setiap tenaga kerja dapat mendaftar melalui kanal layanan yang telah bekerjasama seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan. 

Dadang juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam," tandasnya.

Dengan iuran Rp 16.800,-/ bulan, tenaga kerja mendapat perlindungan JKK dan JKM, yang manfaatnya diantaranya berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.

Selain itu, santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja, dan santunan sebesar Rp 42 juta jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV