SUARA INDONESIA

Anggota Komisi IX DPR Dorong Pekerja BPU Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 28 October 2023 | 06:10 - Dibaca 1.50k kali
Advertorial Anggota Komisi IX DPR Dorong Pekerja BPU Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik serahkan manfaat program JKM di acara sosialisasi bersama Anggota Komisi IX DPR RI. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suaraindonesia.co.id)

GRESIK, Suaraindonesia.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Gresik bersama Anggota Komisi IX DPR RI Linda Megawati pada Minggu (22/10/2023) kemarin melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nasional Indonesia Gresik. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Sosialisasi ini berhasil mengakuisisi seluruh masyarakat pekerja informal yang hadir, tidak kurang dari 300 tenaga kerja. Mereka terdaftar sebagai peserta 2 program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi menyampaikan terimakasih atas support Komisi IX DPR RI yang selama ini ikut aktif mendorong masyarakat pekerja BPU agar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Anggota Komisi IX DPR RI selalu mengajak pekerja sektor informal untuk ikut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dengan berbagai program dan manfaatnya," kata Bunyamin sembari menyebut nama anggota dewan yang bersamanya kali ini.

Bunyamin menjelaskan, dengan hanya membayar iuran Rp 16.800,- setiap bulan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan biaya pengangkutan ke rumah sakit, ada santunan cacat, dan uang pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

"BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tuturnya.

"Namun untuk pekerja BPU diperbolehkan mengikuti minimal dua program utama yang iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan, atau tiga program yang iurannya Rp 36.800,- per bulan," tambahnya.

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Gresik juga menyerahkan manfaat program JKM atas nama almarhum Joko Lamri. Disebutkan, almarhum Joko Lamri adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori informal atau BPU. Nelayan ini meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan JKM-nya sebesar Rp 42 juta diserahkan kepada ahli warisnya, Ir. Suwarno. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV