SUARA INDONESIA

Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Gandeng Kejaksaan

Redaksi - 01 February 2024 | 10:02 - Dibaca 1.14k kali
Advertorial Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Gandeng Kejaksaan
BPJS Ketenagakerjaan Cirebon kembali serahkan SKK pada Kejari se-Ciayumajakuning, Kamis (01/02/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CIREBON - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Kejari Kabupaten Cirebon, Kejari Kabupaten Majalengka, Kejari Kabupaten Kuningan, dan Kejari Kabupaten Indramayu, Kamis (1/2/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto mengatakan, ini suatu kebanggaan bagi BPJS Ketenagakerjaan bisa menghadiri pertemuan dengan Kejari se-Ciayumajakuning.

"Kegiatan hari ini adalah silaturahmi sekaligus penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) se-Ciayumajakuning dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu," ujar Sudarwoto.

Dalam monitoring dan evaluasi ini disampaikan pula pencapaian kepatuhan Tahun 2023 yang menurutnya sangat luar biasa. Dari 93 SKK yang diserahkan pada Kejari Kabupaten Cirebon terealisasi 67 PKBU yang patuh dengan pembayaran Rp 4.134.816.356,-.

Kemudian, dari 24 SKK yang diserahkan pada Kejari Indramayu realisasi 20 PKBU yang patuh dengan pembayaran Rp 1.390.698.542,-. Dan dari 28 SKK yang diserahkan pada Kejari Majalengka realisasi 19 PKBU patuh dengan pembayaran Rp 349.239.757,-.

Terus, pada tahun 2024 triwulan pertama ini total SKK yang diserahkan sebanyak 108 SKK se-Ciayumajakuning dengan nilai piutang iuran sejumlah Rp 3.650.808.866,-. "Harapan kami SKK tahun ini bisa lebih optimal dari tahun kemarin," ujar Sudarwoto.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menegaskan, ini adalah sesuatu yang pasti. "Secara nomenklatur pasti kita bantu karena ini hak pekerja yang harus dipenuhi, karena jelas diatur dalam Undang-Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," tandasnya.

"Harapan kami dapat sering dilakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan yang tidak patuh, karena ini adalah kewajiban," tambahnya.

Hadir dalam pertemuan ini diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi, dan Kasie Datun, JPN se-Ciayumajakuning. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV