SUARA INDONESIA

Seribu Marbot Sidoarjo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Melalui BAZNAS

Redaksi - 13 February 2024 | 09:02 - Dibaca 977 kali
Advertorial Seribu Marbot Sidoarjo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Melalui BAZNAS
Penyerahan manfaat program dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan marbot masjid di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Seribu marbot se-Kabupaten Sidoarjo terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja masjid ini mendapat bantuan perlindungan jaminan sosial dari BAZNAS Sidoarjo. 

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seribu marbot tersebut secara simbolis diserahkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di acara Ngaji Bareng dalam rangka Puncak Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke-165 di Lapangan Parkir Mall Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Rabu (7/2/2024) malam.

Kegiatan tersebut juga dihadiri diantaranya Pj.Sekretaris Kabupaten Sidoarjo Andjar Soerjadianto, Kapolresta Sidoarjo, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan ribuan masyarakat Sidoarjo.

Selain penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di acara ini diserahkan pula manfaat program BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Liwantoko selaku marbot masjid yang juga BPD Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, sebesar Rp 84 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso mengatakan, bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 1000 marbot masjid se-Kabupaten Sidoarjo oleh BAZNAS Sidoarjo ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Dewo mengatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada pemuka agama merupakan bagian dari semangat negara dalam melindungi warga lewat program jaminan sosial. "Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada marbot masjid ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah bekerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Sidoarjo," ujarnya.

Dewo juga menyampaikan terimakasih pada Pemkab yang mensuport program jaminan sosial ini. Dengan adanya kerjasama dan sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Stakeholder lainya akan meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo.

”Para marbot masjid ini terdaftar dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," terang Dewo.

Dijelaskan, manfaat program JKK memberi perlindungan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan di saat berangkat bekerja, pada saat bekerja dan hingga perjalanan pulang ke rumah dari kerja. Jika di saat-saat itu pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh dan tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika kecelakaan kerja membuat peserta cacat, diberikan santunan catat. Kemudian, ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Bahkan, jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan yang diberikan sebesar 48 x upah, dan 2 anaknya dari TK sampai Perguruan Tinggi diberikan beasiswa yang totalnya mencapai Rp174 juta.

Jika peserta meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta. Dua anaknya pun juga diberikan beasiswa bila masa kepesertaan minimal 3 tahun. 

Dewo pun menyampaikan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman bagi peserta saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai marbot. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV