SUARA INDONESIA, SURABAYA - Proses pemungutan suara dalam Pemilu 2024 telah selesai. Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut terselip cerita duka, dimana ada sejumlah petugas yang meninggal dunia ketika tengah melaksanakan tugas.
Salah satunya dialami Sugiono, anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur. Ia meninggal saat sedang istirahat di sela-sela proses penghitungan suara pada Rabu (14/2/2024) siang.
Mendengar kabar itu, BPJS Ketenagakerjaan secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait dan diketahui bahwa almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 127 juta dan beasiswa untuk dua anaknya sebesar Rp 144 juta.
Selain itu, ada juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie, serta Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten yang meninggal dunia jelang pemungutan suara di wilayahnya masing-masing. BPJS Ketenagakerjaan pun memastikan seluruh ahli waris telah mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, secara keseluruhan dari 742 ribu petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif, 80 orang diantaranya mengalami kecelakaan kerja.
Kemudian, 61 orang lainnya meninggal dunia dengan total manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp 2,56 miliar. Angka itu dapat terus bertambah seiring dengan rangkaian proses pemilu yang masih terus berjalan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu. "Saya atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas meninggalnya para petugas," ucap Anggoro, Jumat (16/2/2024)
"Hingga saat ini setidaknya sudah ada empat ahli waris petugas pemilu yang telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pihaknya menekankan, perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu.
"Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja," kata Anggoro.
"Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu," lanjutnya.
Pihaknya berharap Inpres ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, sehingga nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta. "Intinya kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
"Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal," tandas Anggoro.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat menambahkan, kejadian tersebut adalah bukti nyata negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
“Ketika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan pada saat bekerja, pasti akan dicover sampai tenaga kerja dinyatakan sembuh, dan ketika meninggal akibat kecelakaan kerja maka ahli waris mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan," terang Sonny, panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat ini.
"Juga, ketika tenaga kerja meninggal bukan akibat kecelakaan kerja maka ahli waris mendapatkan santunan Rp 42 juta. Selain itu, ada manfaat beasiswa pendidikan sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak maksimal Rp 174 juta,” tambah Sonny. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi