SUARA INDONESIA

Walikota Surabaya Serahkan JKM Rp 42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 7 Baratajaya

Redaksi - 27 May 2024 | 18:05 - Dibaca 601 kali
Advertorial Walikota Surabaya Serahkan JKM Rp 42 Juta kepada Ahli Waris Ketua RT 7 Baratajaya
Walikota Surabaya Eri Cahyadi serahkan JKM BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 juta kepada ahli waris Ketua RT 7 Baratajaya, Senin (27/5/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Walikota Surabaya serahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhumah Endang Suryanti selaku Ketua RT.07 RW.02 Baratajaya, Gubeng, Surabaya, Senin (27/5/2024) sore.

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut diserahkan langsung Eri Cahyadi dengan didampingi Faridah Hanum selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa. 

Almarhumah Endang Suryanti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari tahun lalu. Total santunan kematian yang diterima ahli warisnya sejumlah Rp 42 juta. 

Di sela penyerahan santunan secara simbolis tersebut, Eri Cahyadi yang juga sedang meninjau pavingisasi di Gubeng Kertajaya Gang 7 sempat menyampaikan tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja.

"BPJS Ketenagakerjaan itu perlu dan (setiap pekerja) harus punya, karena ini program yang bagus," ujar Eri serius.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, saat ditemui menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada ahli waris. Dia berharap manfaat yang diterima ahli waris dapat dipergunakan sebaik-baiknya.

“Kami turut berduka. Santunan yang diberikan memang sama sekali tidak dapat menggantikan sanak keluarga yang berpulang ke rumah Tuhan. Namun kami berharap ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.

Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat ini juga menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja.

“Kejadian ini merupakan bukti nyata negara hadir melindungi para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dilindungi mulai dari mereka berangkat, saat bekerja hingga kembali pulang," kata Sonny.

"Jika peserta meninggal dunia saat melakukan kegiatan bekerja, maka ahli warisnya akan menerima santunan empat puluh delapan kali upah yang didaftarkan,” lanjutnya.

Sonny juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surabaya yang sudah mendaftarkan seluruh Ketua RT, Ketua RW dan LPMK se-Kota Surabaya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Almarhumah Endang Suryanti yang mengabdikan dirinya menjadi Ketua RT di lingkungannya juga sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan," tuturnya.

"Untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Pemkot Surabaya. Dan kami berharap untuk jajaran pengurus di RT dan RW dan LPMK Kota Surabaya (wakil ketua, sekretaris dan bendahara) juga segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV