SUARA INDONESIA, KARANGANYAR - Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
"Manfaat Layanan Tambahan perumahan pekerja bertujuan memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah dengan angsuran yang lebih murah dibanding dengan KPR pada umumnya," kata Teguh Wiyono, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta.
MLT dari Program Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, termasuk kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi Perumahan.
Ia merinci jenis dan besaran MLT, yaitu untuk KPR maksimal Rp 500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun, dan Kredit Konstruksi (KK) maksimal (80 persen dari nilai konstruksi).
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar Uun Setiady dihadapan para tamu undangan, mengatakan, acara ini tidak semua perusahaan diundang. "Yang hadir saat ini HRD dari 50 perusahaan yang ada di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," jelasnya.
Uun menyebut, MLT ini disampaikan karena saat ini baru panas-panasnya terkait Tapera, terkait PP 21 Tahun 2024. Menurutnya, pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut tujuannya memang bagus, untuk memenuhi perumahan untuk para pekerja.
"Karena dengan kepemilikan rumah melalui MLT waktu tenornya bisa cukup lama hingga 30 tahun. MLT ini diperkuat Permenaker Nomer 17 Tahun 2021 tentang mekanisme pemberian MLT. Tujuan MLT yang pertama memberi kemudahan dan kepastian kepemilikan rumah dan siap mendukung pemerintah dalam mensukseskan 1 juta rumah," paparnya.
Dengan syarat mudah dan ringan bisa menjadi solusi peserta memiliki rumah. Syaratnya cukup sederhana. Pertama, minimal kepesertaan 1 tahun. Program yang diikuti minimal 3 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Selain itu juga harus tertib iuran dan tidak PDS (Perusahaan Daftar Sebagian). Selebihnya dari perbankan, peserta yang belum dan sudah memiliki rumah bisa mengunakan program ini. Artinya nanti bisa bertemu dengan developer terlebih dahulu untuk memilih type rumah, ukuran dan lokasinya dimana, serta tata caranya," lanjut Uun.
Karena itulah DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa tengah mencoba menjalin komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna melakukan kolaborasi pemanfaatan MLT tersebut. Harapannya, masyarakat terutama para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih mudah dalam mendapatkan rumah.
Sementara itu, Wakil Ketua REI DPD Jawa Tengah Anthony Hendro Prasetyo, menyambut baik adanya kerja sama antara Pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penyediaan hunian yang layak dan terjangkau untuk pekerja yang berdampak pada pekerjaan dengan produktifitas bisa meningkat dan bisa memberikan kontribusi kepada perusahaan.
Dikatakan Anthony, dengan adanya kegiatan ini bisa disampaikan kepada teman-teman untuk bisa mendapatkan rumah dengan cara mudah dan nyaman.
"Di Solo Raya ini ada 65 Pengembang yang siap untuk kerja sama, untuk mewujudkan kesejahteraan para pekerja dengan mewujudkan mimpi mereka selama ini. Pekerja akan mendapat akses lebih mudah dan terjangkau ke perumahan yang layak," ungkapnya.
Dalam kesempatannya dirinya memberikan Informasi tentang bagaimana cara mudah untuk mendapatkan rumah. "Yaitu dengan cara bebas uang muka, bebas biaya akad, dengan hanya tanda jadi Rp 500 ribu yang dapat memiliki rumah idaman. Sedangkan bagi Perusahaan akan mendapat keuntungan dan meningkatkan produktifitas pekerjanya," jelasnya. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi