SUARA INDONESIA

Pemkab Situbondo Terima Kucuran DBHCHT Rp 77,5 Miliar dari Pemerintah

Syamsuri - 21 September 2024 | 15:09 - Dibaca 1.37k kali
Advertorial Pemkab Situbondo Terima Kucuran DBHCHT Rp 77,5 Miliar dari Pemerintah
Tampak depan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo. (Foto: Syamsuri/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten Situbondo menerima kucuran dana transfer Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran (TA) 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp 77,5 miliar lebih. 

Diketahui, untuk tahun 2024 ini jumlah anggaran yang diterima meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2023, yakni sebesar Rp 66 miliar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo, Sugiono menyampaikan, anggaran tersebut nantinya dipergunakan untuk kegiatan fisik maupun non-fisik di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta rumah sakit di lingkungan Pemkab Situbondo. 

"Seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Rp 16 miliar 900 juta lebih, Dinas PUPP Rp 4,5 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Persandian Rp 3 miliar lebih," ungkapnya, Sabtu (21/9/2024).

Kemudian, Bappeda sebesar Rp 568 juta lebih, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rp 1,3 miliar, Dinas Sosial (Dinsos) Rp2,5 miliar, Satpol PP Rp 5,9 miliar dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp 26 miliar lebih.

“Selain itu, juga ada di tiga rumah sakit milik pemerintah. Yakni Uobk. RSUD dr. Abdoer Rahem Rp 2,8 miliar lebih, Uobk. RSUD Besuki Rp 6,7 miliar lebih dan Uobk RSUD Asembagus Rp 5,8 miliar lebih,” bebernya.

Sugiono menambahkan, anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan penguatan petani, pengadaan pupuk organik atau hayati cair dan pengadaan cultivator.

Kenudian untuk pengadaan roda tiga, pembuatan sumur dangkal dan sumur dalam, sekolah lapang pengolahan pasca panen, infrastruktur sarana irigasi, padi organik, rehabilitasi jalan produksi yag dapat dilalui kendaraan roda empat, bantuan bibit atau benih dan perbaikan jalan untuk industri tembakau.

"Sedangkan untuk kegiatan penegakan hukum ini bisa digunakan untuk sosialisasi ketentuan dibidang cukai untuk sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal. Selain itu juga bisa digunakan untuk operasi bersama Bea Cukai," jelasnya.

Sedangkan untuk bidang kesehatan meliputi, pembangunan jamban keluarga, pemberian makanan tambahan  untuk  anak usia dini, TK, RA, Pemberian tambahan makan untuk pemulihab balita gizi buruk, dan pengadaan obat obatan pememuhan alkes puskesmas dan rumah sakit.

Disamping itu, juga bisa digunakan untuk pengadaan obat obatan pemenuhan obat obatan puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Situbkndo, rehabilitasi dan pemeliharaan  fasilitas kesehatan lainnya (Ponkesdes) dan bulance.

"Kegiatan priotas daerah lainnya terdiri dari Sehati, pelatihan bagi IKM dan bantuan alat dan desiminasi informasi kepada masyarakat melalui media informasi (Media radio, media televisi, media cetak dan media elektronik," tutup Sugiono. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV