SUARA INDONESIA

Pemkab Situbondo Kucurkan DBHCHT ke RSUD Asembagus untuk Peremajaan Alkes dan Prasarana Layanan Kesehatan

Syamsuri - 19 October 2024 | 10:10 - Dibaca 496 kali
Advertorial Pemkab Situbondo Kucurkan DBHCHT ke RSUD Asembagus untuk Peremajaan Alkes dan Prasarana Layanan Kesehatan
Gedung Rawat Inap RSUD Asembagus Situbondo. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Guna meningkatkan pelayanan kesehatan dan peremajaan alat medis serta prasarana, Pemerintah Kabupaten Situbondo kucurkan anggaran DBHCHT ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asembagus. Dana itu digunakan belanja peremajaan alat kesehatan dan prasarana layanan kesehatan.

Direktur RSUD Asembagus dr. Sudharmono mengatakan bahwa anggaran DBHCHT tahun 2024 dari Pemerintah akan digunakan untuk melengkapi alat kesehatan (alkes) yang perlu peremajaan.

Hal itu dilakukan untuk menunjang kinerja atau penguatan layanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD Asembagus Situbondo.

"Jadi Anggaran DBHCHT ini akan digunakan untuk pengadaan alkes, obat-obatan, bahan habis pakai, pengadaan prasarana ambulans, pengadaan prasarana UPS, pemeliharaan sarana gedung dan pemeliharaan atau kalibrasi rutin alkes," jelas dr. Sudharmono, Sabtu (18/10/2024)

Selain itu, sambung dr. Sudharmono, anggaran DBHCHT juga akan dibelikan beberapa alkes untuk mengganti peralatan yang rusak karena faktor usia dan pemakaian.

"Sehingga dengan adanya pengadaan alat kesehatan yang baru ini yang jelas akan meningkatkan pelayanan dan peningkatan kelas ke C. Selain itu, juga akan digunakan pembelian mobil ambulance emergency untuk pelayanan rujukan dan ATS (Asembagus Trauma Service)," bebernya.

Lebih lanjut, dr. Sudharmono menegaskan, bahwa dengan adanya alat-alat kesehatan yang baru dan lebih canggih, maka pelayanan kesehatan RSUD Asembagus semakin lebih maksimal.

"Syukur Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini RSUD Asembagus mendapat anggaran dari DBHCHT. Sehingga bisa digunakan untuk pembelian sejumlah alat kesehatan demi menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ucapnya

Bantuan anggaran DBHCHT tersebut, kata dr. Sudharmono totalnya kurang lebih Rp5 milyar, dari jumlah tersebut juga akan digunakan untuk pemeliharaan sarana gedung, pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai.

"Yang jelas dengan adanya kelengkapan alat kesehatan di RSUD Asembagus yang dibeli dengan menggunaka  anggaran DBHCHT tahun 2024, kami bisa memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih maksimal," tutupnya.

Ingat: Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV