SUARA INDONESIA

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Tuban Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi dan Operasi

Redaksi - 29 October 2022 | 17:10 - Dibaca 2.64k kali
Ekbis Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Tuban Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi dan Operasi
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Bojonegoro melakukan sosialisasi terkait perundang-undangan di bidang cukai, (Foto: Istimewa/suaraindonesia.co.od).

TUBAN - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Tuban terus ditekan. Untuk itu, upaya menggempur terhadap praktik peredaran rokok ilegal semakin diintensifkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. 

Melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Bojonegoro gencar melakukan sosialisasi ketentuan terkait perundang-undangan di bidang cukai.

Sosialisasi secara sinergi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cukai atau cukai rokok serta jenis penyalahgunaannya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. 

"Peserta sosialisasi diantaranya adalah dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan pedagang atau penjual rokok dengan jumlah sebanyak 40 orang untuk satu kali sosialisasi," kata Kasatpol PP Kabupaten Tuban Gunadi, Sabtu (29/10/2022).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut Gunadi, para peserta diberikan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, dan rokok menggunakan pita cukai berbeda, atau salah peruntukan.

Dengan begitu, ketika dilapangkan ditemui rokok dengan ciri tersebut masyarakat bisa segera melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat. Sebab, pelanggaran terhadap ketentuan cukai, bisa dikenakan sanksi pidana penjara atau pidana denda. 

"Selain melalui pengawasan dan penindakan, diharapkan adanya peran serta dan kesadaran dari masyarakat untuk ikut mampu mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan apabila ditemui adanya penjualan rokok ilegal, dan bagi para pedagang atau toko yang menjual rokok untuk tidak menjual rokok ilegal," jelas Gunadi.

Kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Saat ini, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sebanyak 11 kali, diantaranya di Desa Tawaran Kecamatan Kenduruan, Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo, Desa Weden Kecamatan Bangilan, dan Desa Sidomulyo Kecamatan Bancar.

Kemudian di Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo, Desa Montongsekar Kecamatan Montong, Desa Margomulyo Kecamatan Kerek, Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak, Desa Beji Kecamatan Jenu, Desa Karangagung Kecamatan Palang, dan Desa Widang Kecamatan Widang.

Adapun yang menjadi narasumber pada sosialisasi peredaran rokok ilegal itu adalah Camat di masing-masing wilayah, Anggota DPRD Kabupaten Tuban, KPPBC TMP C Bojonegoro, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, serta dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.


Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban Siswanto mengatakan, selain kegiatan sosialisasi, Pemkab Tuban melalui Satpol PP dan Damkar, Bagian Perekonomian dan SDA Setda, BPKPAD, Bappeda dan Litbang bersama dengan KPPBC TMP C Bojonegoro, TNI, Polri dan Kejaksaan juga gencar melakukan Operasi Gabungan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban.

Dalam operasi gabungan tersebut, sampai saat ini telah dilaksanakan sebanyak 9 kali di wilayah Kabupaten Tuban. Diantaranya, di Kecamatan Kenduruan, Jatirogo, Bangilan, Senori, Singgahan, Bancar, Parengan, Kerek dan Plumpang.

"Dalam Operasi ini dibagi dalam 2 tim, dan melakukan operasi dengan terjun langsung ke Pasar, toko atau penjual kelontong yang menjual rokok serta tempat ekspedisi," jelas Siswanto.

Siswanto menyebut, selama pelaksanaan operasi, hanya didapati adanya penjualan beberapa bungkus Tembakau Iris (TIS) yang dikemas dan diberi merek atau cap, dengan merek Traktor dan merek Pak Tani yang tidak dilekati cukai. Temuan barang tersebut telah disita oleh KPPBC TMP C Bojonegoro dan kepada penjualnya telah diberi pembinaan ditempat. 

"Untuk wilayah Kabupaten Tuban memang potensi peredaran rokok ilegal sangat kecil, hal ini dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat yang sudah cukup tinggi," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV