SUARA INDONESIA

Pandemi Covid-19, Rutan Kelas IIB Rengat Riau Masih Tiadakan Jam Besuk

Gito Wahyudi - 19 September 2020 | 17:09 - Dibaca 1.74k kali
Kesehatan Pandemi Covid-19, Rutan Kelas IIB Rengat Riau Masih Tiadakan Jam Besuk
Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap A.Md IP SH MH.
RIAU-Mengingat lonjakan penambahan kasus Covid-19 yang terus meningkat, Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, hingga saat ini masih tiadakan jam besuk warga binaan.

Sistem besuk tatap muka lansung, diganti dengan pola vidio call. Yang mana, fasilitasnya berupa perangkat komputer, telah disediakan pihak Rutan.

"Benar, sejak beberapa bulan ini, sistim besuk tatap muka kita tiadakan, dan kita ganti dengan pola vidio call," ujar Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap, Sabtu (19/9/2020).

Selain itu, pihak Rutan Rengat juga menyiapkan fasilitas penitipan barang dari anggota keluarga untuk disampaikan pada warga binaan.

"Untuk penitipan barang, seperti makanan atau kebutuhan lain warga binaan, anggota keluarga bisa datang lansung ke Rutan Rengat pada saat jam kerja. Dengan catatan, harus mengikuti protokol kesehatan, dan SOP yang telah ditetapkan," tutur Fauzi.

Selain itu lanjut Fauzi, saat ini pihak Rutan Rengat juga masih melakukan penerapan asimilasi rumah untuk warga binaan yang dinyatakan telah memenuhi syarat.

Bahkan, selama September 2020, Rutan Rengat telah memberikan asimilasi rumah kepada 21 orang warga binaan. Dengan harapan, masyarakat dapat menerima mereka saat kembali pada keluarga.

"Pemberian asimilasi rumah ini, akan kita berlakukan hingga Permen (Peraturan Menteri) Nomor 10 tahun 2020, belum dicabut, sepanjang warga binaan tersebut tidak tersandung PP 99 tahun 2012 atau yang tidak tersandung tindak pidana khusus," jelas Fauzi.

Fauzi menambahkan, untuk pengurusan persyaratan asimilasi, dan hak-hak warga binaan lainnya, pihak Rutan tidak melakukan pemungutan biaya atau gratis.

"Semua pengurusan persyaratan yang dilakukan anggota keluarga atau penjamin warga binaan, tidak dipungut biaya dalam rangka Rutan Rengat menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi)," tutup Fauzi. (Jefri Hadi)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gito Wahyudi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya