PURWOREJO - Akhirnya proses pembayaran ganti keuntungan kepada warga terdampak Bendungan Bener menemui kejelasan. Pemerintah akan segera melakukan pembayaran 1.139 bidang tanah terdampak megaproyek, mulai tanggal 25 Maret - 1 April 2021 mendatang.
Tukiran selaku Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo mewakili Kepala BPN Purworejo Eko Suharto, mengungkapkan, untuk kepastian pembayaran turun yaitu setelah adanya diskresi dari Menteri ATR/BPN terkait pembatalan penundaan pembayaran ganti keuntungan tanah terdampak bendungan.
"Diskresi sudah turun, ditindaklanjuti dengan dijadwalkannya pelaksanaan pembayaran," ungkapnya, saat ditemui dikantornya, Selasa (23/3/2021).
Lebih lanjut, Tukiran mengatakan, untuk pembayaran dilakukan terhadap bidang yang nilainya sudah disepakati antara pemilik dengan pemerintah.
"Kalau untuk jumlahnya belum ada 1.500, tetapi lainnya masih berproses menunggu persetujuan, beberapa tahap sudah turun dan dibarengkan pembayarannya," katanya.
Sementara itu, Eko Siswoyo selaku Ketua Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) mengatakan, masyarakat sangat bersyukur dengan adanya rencana pembayaran uang ganti rugi kepada masyarakat terdampak bendungan bener.
"Kami sudah mendapat informasi itu, tentu disyukuri karena secara umum apa yang jadi keinginan kami sudah terpenuhi," ujarnya.
Kendati demikian, belum seluruh bidang tanah yang nilainya disepakati, ganti keuntungannya dibayar pemerintah pada 25 Maret - 1 April itu.
"Masih ada 361 bidang yang belum turun, dan dari data yang muncul itu belum kami cek yang musyawarah berapa. Jadi pasti kita kroscek dan kita juga tidak begitu saja percaya, karena belum ada jadwal resmi atau undangannya," pungkasnya. (Widarto)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi