SUARA INDONESIA

Pernah Terpapar Covid-19 dan Vaksinasi Apakah Bisa Donor Darah, Begini Penjelasannya.

M. Efendi - 23 March 2021 | 18:03 - Dibaca 2.34k kali
Kesehatan Pernah Terpapar Covid-19 dan Vaksinasi Apakah Bisa Donor Darah, Begini Penjelasannya.
Humas PMI Tuban, Sarju Efendi saat ditemui di kantornya, jalan Pramuka Tuban, (Diah/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Terkait surat edaran dari Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Nomor 0337/UDD/III/2021 yang memberikan acuan terbaru untuk donor darah, di PMI Kabupaten Tuban tentang tahapan untuk donor darah bagi pasien yang pernah terpapar Covid-19 maupun pendonor yang sudah pernah Vaksinasi.

Humas PMI Tuban Sarju Efendi mengatakan, donor darah dapat dilakukan oleh masyarakat yang sebelumnya pernah terpapar dan dinyatakan sembuh dari Covid-19 dengan jarak 2 minggu usai mengikuti vaksinasi tahap kedua dengan vaksin jenis apapun.

“Awalnya harus menunggu 4 minggu 28 hari setelah vaksin tahap kedua baru bisa donor darah, tapi sekarang donor darah bisa dilakukan dengan jarak minggu setelah vaksin tahap kedua,” terang Sarju kepada suaraindonesia.co.id saat ditemui di kantor PMI Tuban, jalan Pramuka, Selasa, (23/03/2021).

Sarju menjelaskan, bagi pendonor aktif atau orang yang terkena Covid-19 baik orang tanpa gejala atau dirawat dengan status sedang, berat, kritis yang kemudian sembuh, dapat mendonorkan darahnya setelah 14 hari atau 2 minggu usai dinyatakan sembuh.

“Sedangkan orang yang bebas gejala serta bagi yang menjalani perawatan di rumah sakit dimana selama perawatan menerima tranfusi komponen darah dan atau plasma konvalesen, maka dapat mendonorkan darahnya kembali secara konvensional setelah 3 bulan dinyatakan sembuh,” imbuhnya.

Hal ini berlaku, tambah Sarju, baik untuk donor darah konvensional maupun donor Plasma Konvalesen apabila filter antibodinya memenuhi persyaratan.

“Sebenarnya kalau mengacu pada surat edaran itu untuk dibuat acuan atau aturan saat pelayanan donor darah, baik donor dalam gedung ataupun kegiatan mobile unit serta donor massal di gedung,” kata dia.

Ia juga menyatakan, bagi penyintas Covid 19, jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19.

Perlu diketahui stok darah di PMI Tuban per tanggal 23 Maret 2021, seluruh darah ada 8 kantong, sel darah merah dalam kemasan sebanyak 35 kantong, plasma beku 53 kantong, plasma konvalesen ada 116 kantong dan stok trombosit hingga saat ini masih kosong. Untuk donor plasma konvalesen sekarang sudah tidak trending lagi.

“Alhamdulilah dengan turunnya surat edaran tersebut bisa membawa angin segar untuk unit donor darah, khususnya di Tuban, karena dengan aturan tersebut bisa memangkas waktu atau jarak pendonor yang habis vaksinasi Covid-19 tidak perlu menunggu 4 minggu,” pungkasnya. (DAF/imm) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya