SUARA INDONESIA

Dapat Nilai 100, RSUD Tjitrowardojo Purworejo Lolos ke Tahap Uji Publik

Widiarto - 26 October 2021 | 20:10 - Dibaca 1.06k kali
Kesehatan Dapat Nilai 100, RSUD Tjitrowardojo Purworejo Lolos ke Tahap Uji Publik
Visitasi verifikasi komisi informasi Jateng di RSUD Purworejo


PURWOREJO - RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo, Jawa Tengah, lolos menuju tahapan Uji Publik dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Dalam Tahapan Visitasi Verifikasi yang dipimpin oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Jateng, Sosiawan beserta tim pada Selasa (26/10/20021), RSUD dr Tjitrowardojo berhasil mendapat nilai 100.

Visitasi itu diterima langsung oleh Direktur RSUD dr Tjitrowardojo, dr Kuswantoro beserta jajarannya di auditorium setempat.

"Menduduki peringkat ke 4 dengan nilai 83,90 sebagaimana tertuang dalam surat Ketua Komisi Informasi Jateng tanggal 12 Oktober 2021 perihal pemberitahuan hasil SAQ (Self Assesment Questionnaire)," kata Kuswantoro.

Nilai tersebut, lanjutnya, didapat dari penilaian website dan media sosial (Medsos) serta SAQ. Untuk penilaian website dan medsos mendapat nilai 67,30, sedangkan nilai SAQ memperoleh nilai 100.

"Maka diperoleh hasil bahwa RSUD dr Tjitrowardojo maju ke tahap selanjutnya yaitu visitasi ini," terangnya.

Dalam Visitasi dilakukan dua kegiatan, yakni presentasi tata kelola informasi publik dan verifikasi dokumen pendukung, daftar informasi publik serta informasi yang dikecualikan. Selanjutnya, RSUD dr Tjitrowardojo dinyatakan lolos dan melaju ke tahap Uji Publik.

"Penilaian Visitasi ini akan menjadi dasar penetapan untuk mengikuti tahapan Uji Publik, kami mendapat nilai 100 dalam visitasi ini dan rata-rata nilai seluruhnya 83,9, maka kami berhak lolos uji publik," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisioner Komisi Informasi Jateng, Sosiawan menyampaikan, saat ini RSUD dr Tjitrowardojo dapat dibilang sudah memasuki tahap semi final dan menuju final.

"Uji Publik nanti akan kita lakukan pada bulan November 2021 di Solo," ungkapnya.
Kegiatan ini, lanjutnya, rutin dilakukan setiap tahun oleh Komisi Informasi selaku pelaksana dari undang-undang keterbukaan informasi publik. Sebagai pelaksana dari UU tersebut, salah satu kegiatan rutin yang dilakukan adalah melakukan monitoring dan evaluasi.

"Karena Komisi Informasi diberikan mandat secara konstitusional untuk melakukan dorongan, pembinaan, monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan atau implementasi UU keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik yang ada," terangnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya