Nikah, Penghalal Hubungan Laki-laki dan Perempuan Serta Dalil-dalil Yang Mendasarinya
Redaksi
- 03 March 2022 | 18:03 - Dibaca 3.01k kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Suaraindonesia.co.id)
JEMBER- Pernikahan ialah akad yang menghalalkan hubungan dan membatasi hak serta kewajiban antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Hukum menikah juga memiliki dasar kuat, baik dari Al-Qur'an maupun hadis Nabi SAW.
"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja,"QS An-Nisa 3.
Rasulullah SAW pun telah menegaskan dalam hadis beliau bahwa pernikahan merupakan cara untuk menundukkan pandangan dan memelihara syahwat dari hal-hal yang menjerumuskan dalam perbuatan dosa.
"Hai pemuda-pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu berkeinginan hendak menikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat merundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa tidak mampu menikah, hendaklah dia puasa, karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang," HR Jamaah Ahli Hadis.
Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah, nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam hubungan sosial masyarakat sebagai cara mengatur kehidupan dan keturunan.
Tak hanya itu, pernikahan juga merupakan cara untuk saling mengenal satu sama lain, baik kepribadian maupun suku serta budayanya. Bahkan dalam Islam, menikah dapat menjadi perantara dakwah dan tolong menolong untuk kebaikan. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Bahrullah |
Komentar & Reaksi