SUARA INDONESIA

Begini Rukun Rujuk Bagi Pasangan yang Ingin Kembali Bersama

Redaksi - 23 June 2022 | 20:06 - Dibaca 2.93k kali
Khazanah Begini Rukun Rujuk Bagi Pasangan yang Ingin Kembali Bersama
Potret Pasangan (Foto: Canva)
JEMBER- Rujuk ialah mengembalikan seorang istri yang telah tertalak kembali dalam ikatan pernikahan. 

Dalam percerai terdapat beberapa macam talak yang masa iddahnya bisa digunakan untuk suami istri bersama kembali dalam hubungan pernikahan yakni dengan rujuk.

Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah karya Sulaiman Rasjid, dalam perkara rujuk terdapat empat rukun yang harus dipenuhi.

Adapun rukun rujuk ialah sebagai berikut:

1. Istri

Seorang istri yang tertalak bisa diajak untuk rujuk kembali jika ia memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum syara', yakni sebagai berikut:

  • Sudah pernah bercampur dengan suaminya. Seroang istri yang belum dicampuri lalu ia ditalak maka ia tidak memiliki masa iddah.
  • Istri yang tertentu. Jika seorang suami memiliki banyak istri dan ia menalak beberapa orang diantaranya. Kemudian, ia rujuk dengan salah satu diantara mereka, tetapi ia tidak menentukan siapa yang akan dia pilih. Rujuk dalam keadaan tersebut tidaklah sah dalam pandangan fiqih.
  • Tidak tertalak tiga ataupun talak tebus melainkan talak bain, sehingga masih diperbolehkan untuk rujuk kembali selama sang istri masih berada dalam masa iddahnya.
  • Rujuk haruslah dilaksanakan saat istri yang tertalak masih dalam masa iddah, sebagaimana yang dijelaslan dalam surah Al-Baqarah.
"Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu," QS Al-Baqarah 228.

2. Suami

Rujuk haruslah dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun.

3. Saksi

Dalam hal ini, para ulama mengalami beberapa pendapat atas kedudukan seorang saksi dalam perkara rujul, apakah ia dihukumi wajib atau hanya sunat semata.

"Apabila iddah mereka telah hampir habis, hendaklah kamu rujuk dengan baik atau teruskan perceraian secara baik pula dan yang demikian hendaklah kamu persaksikan kepada orang yang adil di antara kamu dan orang-orang yang menjadi saksi itu hendaklah dilakukan kesaksiannya itu karena Allah," Qs At-Talaq.

4. Sigat atau Lafaz 

Lafaz rujuk ada dua macam, yakni sebagai berikut:
  • Terang-terangan, contohnya seperti kalimat berikut, "Saya kembali kepada istri saya," atau "Saya rujuk kepadamu,".
  • Melaluli isyarat atau sindiran, seperti kalimat berikut, "Saya pegang engkau," atau "Saya kawin engkau," dan masih bamhak lagi kalimat-kalimat yang bisa dipakai untuk menunjukan keinginan untuk rujuk kembali.
Perlu diingat dalam kalimat rujuk hendaklah langsung tanpa disyaratkan dengan perkara-perkara lain, seperti kalimat berikut, "Saya rujuk denganmu asal kamu suka," atau "Saya rujuk denganmu jika kamu terbukti hamil," dan lain sebagainya yang serupa maknanya. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya