SUARA INDONESIA

Wabup Gresik Serahkan 2 JKM BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di Benjeng

Redaksi - 17 April 2023 | 23:04 - Dibaca 1.78k kali
Komunitas Wabup Gresik Serahkan 2 JKM BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di Benjeng
Wabup Gresik saat menyerahkan santunan BPJS TK kepada warganya (Foto: Istimewa)

GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik terus bersinergi menjalankan amanah negara. Senin (17/4/2023) sore Wakil Bupati Gresik Dra. Hj. Aminatun Habibah M.Pd menyerahkan Klaim JKM kepada ahli waris 2 Pekerja Rentan Desa di Kecamatan Benjeng yang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Desa.

Wakil Bupati Gresik, Dra. Hj. Aminatun Habibah M.Pd mengatakan, dukungan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah mensejahterakan masyarakat dan mengurangi serta mencegah timbulnya angka kemiskinan.

Hal tersebut diawali dengan 100 pekerja rentan per desa, dan semoga kedepan seluruh pekerja di Gresik terlindungi dalam JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Drs. Abu Hassan SH MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik mengatakan, lengkap 330 desa di Gresik telah melindungi 100 pekerja rentannya dengan program JKK-JKM.

"Kami berbangga hati telah menjadi kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang sudah menginisiasi perlindungan pekerja rentan melalui desa. Kami berkomitmen untuk melindungi 100 Pekerja Rentan per 1 Desa sehingga totalnya 33.000 pekerja rentan. Hal ini dilakukan untuk mendukung program negara dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," papar Abu Hasan.

"Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik yang sudah memberikan bukti nyata perlindungan JKM kepada ahli waris pekerja rentan desa pada hari ini. Yang pertama dari Desa Jogodalu atas nama almarhum Ni’matul Fudla, guru di KB Nurul Athfal. Kedua dari Desa Karang Kidul atas nama almarhum Arso, petani. InsyaAllah ini sangat bermanfaat bagi para ahli waris yang ditinggalkan," lanjut Abu Hasan.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Gresik, M. Imam Saputra, mengatakan, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, perlindungan pekerja rentan desa sangat sejalan dengan tujuan negara. 

“Kategori pekerja rentan yaitu pekerja yang berpenghasilan minim atau jauh di bawah upah minimum, rentan terhadap gejolak ekonomi, tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata dan memiliki resiko sosial ekonomi yang cukup tinggi," tambahnya.

"Kami sampaikan apresiasi atas dukungan Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Gresik pada BPJS Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik, dan dukungan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan terbitnya Surat Edaran tentang Penggunaan Dana Desa 2023 dimana pemerintah desa memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan," kata Imam.


Imam berharap pemerintah desa dapat mendukung program prioritas nasional yaitu gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang merupakan inisiatif dan ajakan untuk memberikan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja rentan di pedesaan.

Pada Kegiatan Safari Ramadhan kali ketiga bersama Bupati dan Wakil Bupati ini BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan manfaat klaim Jaminan Kematian kepada 2 ahli waris pekerja rentan desa di Kecamatan Benjeng. 

Imam mengatakan, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang sesuai Undang-Undang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJS Ketenagakerjaan saat ini lebih berfokus pada sustainable growth Pekerja Informal dan Skala Usaha Skala Kecil & Mikro. Dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Gresik sangat menentukan keberhasilan perlindungan pada sektor-sektor tersebut dengan jenis pekerjaan seperti koperasi, UMKM, pedagang pasar, marbot, penjaga makam, guru TPQ, nelayan, petani dan lain-lain.

“Sampai pada 17 April 2023 ini yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Jasa Konstruksi sejumlah 272.885 peserta atau coveragenya masih 50,43%," katanya.

Adapun manfaat klaim yang telah dibayarkan sebanyak 15.815 kasus dengan total klaim sebesar Rp158,057 miliar, didominasi klaim JHT sebanyak 8.957 kasus sebesar Rp134,83 miliar, JKK 2.143 kasus sebesar Rp13,19 miliar, JKM 458 kasus sebesar Rp5,87 miliar, JP 3.192 kasus sebesar Rp3,62 miliar, dan JKP sebanyak 344 orang dengan jumlah sebesar Rp546,02 juta, serta pembayaran manfaat beasiswa anak sebanyak 22 anak sebesar Rp44 juta," kata Imam.

Pemerintah Kabupaten Gresik sangat mendukung sekaligus mendorong implementasi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh sektor pekerja di Kabupaten Gresik. Hal ini termaktub dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 20 Tahun 2022.

Sedangkan untuk perlindungan pekerja rentan desa telah diatur melalui Surat Edaran Bupati. "Pemkab Gresik sadar betul bahwa JKK-JKM BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi jaring pengaman dasar serta bantalan keluarga pekerja rentan ketika risiko terjadi. Sampai hari ini kami saksikan manfaatnya pada 9 pekerja rentan dan 2 Ketua RT/RW se-Gresik," tambah Abu Hassan.

Ki-ka: Wabup Gresik, 2 penerima santunan klaim, Sekda Kabupaten Gresik, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Gresik, dan Kadis PMD Gresik.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya