SUARA INDONESIA

Hampir Satu Tahun, Dugaan Korupsi Kecamatan Duduksampeyan "Nyantol" di Inspektorat

Syaifuddin Anam - 03 January 2021 | 19:01 - Dibaca 2.25k kali
Kriminal Hampir Satu Tahun, Dugaan Korupsi Kecamatan Duduksampeyan
Kajari Gresik Heru Winoto (dua dari kiri) Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas (kanan) beserta kasi menyampaikan capaian akhir tahun 2020

GRESIK - Hampir satu tahun, kasus dugaan korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan nyantol di Inspektorat Gresik. Hasil penghitungan kerugian negara tak kunjung keluar.

Padahal, Kejaksaan Negeri Gresik sudah menunggu lama. Kini, Korp Adhyaksa kembali menagih, supaya perkara segera dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Kami masih menunggu dari Inspektorat. Sudah berkali-kali menanyakan," kata Kajari Gresik Heru Winoto melalui Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, saat konfrensi pers capaian kinerja akhir tahun lalu.

Dymas menegaskan, tidak pernah memberhentikan perkara yang sudah naik tahap penyidikan. Termasuk dugaan korupsi di Kecamatan Duduksampeyan.

Dia menyebutkan, yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini adalah Camat Duduksampeyan, Suropadi. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa.

Selain itu, enam orang staf lainnya juga telah dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019.

"Semuanya masih berstatus saksi. Pekan depan kami lanjutkan prosesnya sambil berkoordinasi dengan Inspektorat," imbuhnya.

Sekadar diketahui, Kecamatan Duduksampeyan mendapatkan alokasi anggaran Rp 655 juta untuk menopang kegiatan kecamatan pada APBD 2017. Sementara pada tahun 2018 dan 2019 mendapatkan alokasi anggaran masing-masing Rp 800 juta.

Bahkan, tim Pidsus juga melakukan pengecekan fisik pada sejumlah proyek yang menggunakan anggaran APBD. Dibantu dari pihak Inspektorat Pemda Gresik sebagai ahli dibidang penghitungan kerugian Negara dan juga dari Cipta Karya Dinas PU PR Kabupaten Gresik.

Pengecekan fisik itu diantaranya taman didepan kantor kecamatan yang menggunakan anggaran sekitar Rp 75 juta, kemudian cek fisik dilakukan di ruang pelayanan (lobby) terkait ukuran luas ruangan, pengadaan perabot ruangan serta pengecekan kanopi disisi dalam dengan anggaran Rp. 30 juta.

Sementara tim penyidik mengantongi bukti ada pihak ketiga yang membantu pembangunan taman tersebut, ada dari Kepala Desa maupun dari perusahaan dengan nilai Rp 75 juta rupiah.

Sementara Kepala Inspektorat Gresik Edi Siswoyo belum memberikan keterangan, saat dikonfirmasi melalui selulernya tidak ada respon.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV