SUARA INDONESIA

Polsek Sangkulirang Gelar Rekonstruksi 2 Kasus Pembunuhan, Ini Tujuannya

Imam Hairon - 08 January 2021 | 20:01 - Dibaca 3.25k kali
Kriminal Polsek Sangkulirang Gelar Rekonstruksi 2 Kasus Pembunuhan, Ini Tujuannya
Salah satu tersangka saat memperagakan adegan penusukan kepada korban yang diperankan oleh personel Polres Kutim.

KUTAI TIMUR - Untuk lebih memperjelas kejadian perkara yang dilakukan para tersangka, Polsek Sangkulirang menggelar rekonstruksi 2 kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 03 Desember 2020 dan 27 Desember 2020 lalu. 

Rekonstruksi yang dilaksanakan di Aula Mapolres Kutim tersebut sekaligus untuk mencocokkan antara data yang diperoleh penyidik dari saksi dan tersangka agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu, saat dikonfirmasi terkait giat rekonstruksi tersebut melalui ponsel pribadinya. Jum'at (08/01/2020).

"Dari hasil interogasi kami menghasilkan pelaku menggambarkan urutan tindakan yang dilakukan dan dari situ coba kami reka ulang agar bisa lebih jelas perbuatan pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada bulan Desember 2020 lalu, serta agar jaksa penuntut tidak ragu dalam memberikan tuntutan terhadap pelaku, serta hakim juga dapat memberi putusan sesuai dengan perbuatan pelaku dan seadil-adilnya mengingat kedua kasus ini sudah cukup dari segi bukti dan tidak ada kekurangan," jelasnya.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa kedua pelaku pembunuhan di Kecamatan Sangkulirang berinisial HE dan SU tersebut telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun, pasal 351 ayat 3 ancaman pidana 7 tahun dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sebagai langkah preventif timbulnya kasus serupa ataupun tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Sangkulirang, Iptu Jelatu menyampaikan bahwa personelnya terus gencar memberikan edukasi kepada masyarakat dengan harapan kejadian kriminal baik pencurian ataupun sejenisnya hingga yang mengakibatkan nyawa melayang tidak kembali terjadi di masyarakat.

"Personel Polsek Sangkulirang juga terus meningkatkan sosaliasi betapa pentingnya jiwa manusia, serta memberikan pemahaman tentang beratnya hukuman bagi para pelaku pembunuhan ataupun pelaku kriminal lainnya kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta menekan angka kriminalitas di Kecamatan Sangkulirang," tutupnya.

Untuk diketahui, Kamis tanggal 03 Desember 2020 dalam laporan polisi nomor : LP-B / 30 / XII / 2020 / Kaltim / Res Kutim / Sek Sangkulirang, telah terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka HE di jalan Al-firdaus RT 12 Desa Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang yang mengakibatkan Korban berinisial BA meregang nyawa akibat tusukan sajam tersangka.

Sedangkan pada tanggal 27 Desember 2020 sekira Pukul 15.00 Wita, sesuai laporan polisi nomor : LP-B / 32 / XII / 2020 / Kaltim / Res Kutim / Sek Sangkulirang, Tersangka SU juga melakukan hal serupa kepada korban berinisial RA yang mengakibatkan korban meninggal di tempat akibat bacokan benda tajam di sekujur tubuhnya.

Dalam rekonstruksi yang digelar mulai pukul 16.30 Wita tersebut, para tersangka juga secara jelas dan gamblang menggambarkan bagaimana kejadian pembunuhan yang dilakukan meskipun dengan motif yang berbeda. (eq) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV