SUARA INDONESIA

Tak Diberi Jatah Perpisahan, Pria Asal Tuban Aniaya Istri Siri

Syaifuddin Anam - 08 February 2021 | 16:02 - Dibaca 1.66k kali
Kriminal Tak Diberi Jatah Perpisahan, Pria Asal Tuban Aniaya Istri Siri
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menunjukkan tersangka dan barang bukti

GRESIK - Akibat tak diberi jatah perpisahan, Tarsam (47), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, tega menganiaya istri sirinya, Dewi Yuliani (35), asal Desa Dukuhtunggal, Glagah, Lamongan.

Penganiayaan itu terjadi pada akhir bulan Januari 2021 lalu di tempat kos korban Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Kepala korban dibenturkan ke dinding, lengan tanganya juga digigit.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit kepala bagian belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan serta bagian siku.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, pelaku dan korban menjalin nikah siri sejak 2018 silam. Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak.

Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku mendatangi kos korban menanyakan surat-surat pernikahan sirinya. Namun, oleh korban sudah dibakar.

Nah, pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya. Tapi, korban menolak.

"Pelaku emosi dan menganiaya korban. Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek," kata Bima, Senin (8/2/2021).

Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Pelaku kami amankan kurang dari satu minggu di warung kopi wilayah Manyar," imbuh mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek

Atas perbuatannya, Tarsam dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan. "Tersangka sudah kami tahan sejak ditangkap," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV