GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Matja'i sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD).
Tersangka langsung dibawa ke Rumah Tanahan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, untuk dilakukan penahanan. Dengan kawalan sejumlah tim Pidsus.
Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandianyah menjelaskan, tersangka melakukan korupsi ADD selama dua tahun 2016 - 2017. Kerugian negara sebesar Rp 253 juta.
Terkait kegunaan uang korupsi tersebut, Dimaz belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, hal itu masuk dalam materi perkara.
"Saat proses penyelidikan, tersangka pernah mengembalikan uang korupsi Rp 210 juta," kata Dimaz, didampingi Kasi Pidsus Dimas Ady Wibowo, Kamis (11/2/2021).
Sekadar diketahui, tersangka menghadiri panggilan tim Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia datang bersama prangkat desa. Dia langsung masuk ruang pemeriksaan. Setelah empat jam menjalani pemeriksaan, statusnya naik menjadi tersangka.
Sementara, bendahara Desa Dooro Riswanto, mengaku sempat diperiksa selama satu jam. "Seputar penggunaan anggaran desa tahun 2016 dan 2017," katanya sambil meninggalkan Kantor Kejari Gresik.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi