NGAWI - Perbuatan tak senonoh yang dilakukan AGR (29) warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi dalam kasus asusila dan direkam kemudian viral melebar ke pasal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Video porno yang diperankan AGR bersama dua wanita yaitu pacar pelaku berusia 21 tahun dan ibu sang pacar, melibatkan adik pacarnya yang masih berusia 14 tahun bertindak sebagai perekam.
"Anak berusia 14 tahun beserta keluarga sudah mendatangi unit PPA untuk melaporkan AGR, hasil dari penyidikan AGR diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencabulan," ungkap Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta, Jumat (9/2/2021).
AGR ditangkap polisi setelah videonya viral dikalangan masyarakat, AGR mengaku telah menyebarkan video tersebut kepada ibu-ibu dilingkungannya dengan harapan agar yang melihatnya bersedia diajak bersetubuh.
Namun aksinya terbongkar setelah salah satu warga melapor ke Polses Sine karena merasa risih selalu dibujuk rayu dengan memperlihatkan video porno yang dikirim AGR.
Kini AGR mendekam di sel tahanan Polres Ngawi akan diproses hukum sesuai ketentuan berlaku dan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) pornografi, Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) serta pencabulan di bawah umur atau Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : |
Komentar & Reaksi