KUTAI TIMUR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim kembali beraksi dan berhasil membekuk AK (27) warga Kecamatan Bengalon dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 1,54 gram yang disimpan pelaku di tempat tinggalnya.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut personelnya menemukan barang bukti di 2 tempat terpisah.
"Barang bukti ada yang digeletakkan di lantai dan ada yang disembunyikan diatas lemari, totalnya 3 poket sabu," ucapnya. Kamis (03/06/2021).
Dikonfirmasi sebelumnya, Kasatreskoba Polres Kutim Iptu MP. Rachmawan menyampaikan bahwa sebelumnya personelnya telah melakukan penyelidikan dan juga pengamatan atas informasi dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
Terkait jerat hukum, menurut Kasatresnarkoba, pelaku yang diamankan di Jalan Mulawarman pada hari Rabu 02 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wita tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Personel kami selalu siap untuk merespons setiap informasi yang diberikan oleh masyarakat dan menindak tegas para pelaku pengedar narkotika yang masih berani berjualan di wilayah hukum Polres Kutim," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi