Madiun - Nasib apes harus dialamai MAA (23) warga Kabupaten Magetan lantaran dugaan menghina atau mendiskreditkan profesi wartawan dalam unggahan komentar di media sosial Facebook.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan anggotanya atas tindakan MAA, pelaku ternacam hukuman empat tahun penjara, karena melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini (kasus,red) bisa jadi pembelajaran bersama. Awak media sudah bekerja luar biasa untuk mengedukasi dan menyampaikan kepada masyarakat akan bahaya Covid-19. Bahawasanya Covid-19 memang ada dan nyata. Harapan saya pelaku ini yang terakhir, jangan ada lagi yang menyabarkan berita hoax," ucapnya saat memberikan keterangan press realese di halaman Mapolresta Madiun, kamis (29/7/2021).
Di sisi lain, Kapolresta juga menghimbau kepada semua warga masyarakat agar tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya serta pandai memilih kata dalam berkomentar di media sosial.
"Medsos ini memang ruang terbuka, namun disana ada hak hak orang lain yang harus kita jaga dan hargai," ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama MMA saat dimintai keterangan, dirinya menyatakan dan mengakui kesalahan yang telah dilakukannya. Dihadapan para awak media dirinya meminta maaf dan berjanji akan lebih bijak lagi dalam bermedia sosial.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan di Madiun khususnya atas komentar saya sebelumnya yang telah menyinggung awak media dan pihak lain. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan lebih bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya. (Sep)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Moh.Sukron |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi