SUARA INDONESIA

Simpan Ribuan Pil Doble L, Pemuda Mojoroto Diamankan Resnarkoba Kediri Kota

Redaksi - 06 January 2022 | 18:01 - Dibaca 5.57k kali
Kriminal Simpan Ribuan Pil Doble L, Pemuda Mojoroto Diamankan Resnarkoba Kediri Kota
Barang Bukti ribuan Pil Doble L yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Selasa (4/1/2022). Foto: Dok Humas Polres Kediri Kota.

KEDIRI KOTA- Nasib apes dialami MR (26) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pengedar Pil Doble L ini diringkus paksa Satuan Resnarkoba Polres setempat di rumah kontrakan yang ditempatinnya.

Mewakili Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, Kasi Humas Iptu Henry Mudi dalam keterangan Persnya mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 2.900 butir pil dobel L sebagai barang bukti. 

“Tansaksi obat keras jenis daftar G tersebut biasanya diedarkan di wilayah Kelurahan Tamanan. Tersangka ditangkap Selasa 4 Januari 2022,” terangnya, Kamis (6/1/2022) siang.

Masih Henry sapaan akrab Iptu Henry Mudi, diungkapkan sebelumnya petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi perihal peredaran obat keras jenis pil dobel L yang dilakukan oleh MR. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut.

“Selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka berikut BB ribuan pil doble L,” tambahnya. 

Barang bukti 2.900 butir pil dobel L terdiri dari, 2 bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L dan 9 bungkus plastik klip lainnya, masing-masing berisi 100 butir pil dobel L. Juga diamankan 2 botol plastik kosong untuk menyimpan pil dobel L, 1 pack plastik bening untuk mengemas pil dobel L, 1 unit plastik sealer dan 1 unit handphone.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk pengembangan,” pungkas Henry.

Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar (Wahyudi)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV