SUARA INDONESIA

Untuk Bayar Hutang, Wanita Paruh Baya Edar Pil Koplo

Iwan Setiawan - 08 June 2022 | 14:06 - Dibaca 1.67k kali
Kriminal Untuk Bayar Hutang, Wanita Paruh Baya Edar Pil Koplo
Tersangka wanita pengedar Okerbaya dimintai keterangan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi

KRAKSAAN - Dalam dua pekan Polres Probolinggo amankan 32 tersangka pelaku kriminal saat melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat). 

Seluruh tersangka dikeler ke halaman Mapolres Probolinggo saat konferensi pers dengan wartawan, Senin (06/06/2022).

Salah seorang tersangka, Slama wanita paruh baya asal Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. 

Ia ditangkap Polisi karena kedapatan menjual Pil Dextro kepada para tetangganya yang bekerja sebagai nelayan. 

Dari tangan Slama Polisi mengamankan 288 butir Pil Dextro dan 355 butir Pil Thrihexphinidyl.

Perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai buruh cuci baju itu mengaku baru sebulan ia menjual barang haram tersebut. 

Alasannya, hasil penjualan obat keras berbahaya (Okerbaya) itu untuk membayar hutang.

"Saya jualnya sepuluh ribu untuk sepuluh (butir) pil. Yang beli tetangga yang bekerja sebagai nelayan. Uang dari hasil penjualan untuk bayar hutang," akunya.

Dari tangan para tersangka yang terjaring, Polisi mengamankan sebanyak 35.490 butir Okerbaya, 14.51 gram sabu-sabu, 140 botol arak dan 40 botol miras.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bakal menindak tegas seluruh aktivitas peredaran narkoba dan okerbaya di wilayahnya.

"Barang-barang ini sangat berbahaya, terutama untuk pemuda. Dan ini nanti jika sudah merasa tergantung dan butuh uang maka akan mengarah pada tindak kriminal yang lain seperti curanmor dan lainnya," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya