SUARA INDONESIA

Dua Pengamen Pencuri Motor di Cilacap Ditangkap Polisi

Satria Galih Saputra - 26 January 2023 | 19:01 - Dibaca 962 kali
Kriminal Dua Pengamen Pencuri Motor di Cilacap Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim, AKP Gorbacov Saat Menunjukan Barang Bukti Milik Kedua Pelaku (Foto : Galih/suaraindonesia.co.id)

CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap menangkap dua pengamen jalanan yang diduga berkomplot melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 

"Dalam waktu dua hari, kedua pengamen jalanan ini melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi yang berbeda," ujar Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim, AKP Gorbacov saat pers rilis, Kamis (26/1/2023). 

Diketahui, masing-masing pelaku berinisial T (44) dan H (52) melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tanggal 3 Januari 2023 di wilayah Kecamatan Sampang dan tanggal 4 Januari 2023 di Kecamatan Adipala. 

"Dalam aksinya, kedua pelaku ini berpura pura menjadi pengamen dengan membawa sebuah gitar, lalu mereka berjalan ke daerah yang ada persawahan kemudian mencari sepeda motor yang terparkir dipinggir sawah yang diparkir oleh pemiliknya untuk aktifitas disawah," ucap AKP Gorbacov. 

Kedua pelaku, lanjut dia, kemudian mendekati sepeda motor tersebut dan melakukan aksi pencurian. 

"Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menyala, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut," kata Kasat Reskrim. 

Pelaku H kemudian berhasil ditangkap oleh anggota dari Unit Reskrim Polsek Adipala pada tanggal 5 Januari 2023 atas laporan dari warga yang melihat ada dua orang membawa gitar dan mendekati sepeda motor milik korban berinisial S. 

Namun saat akan ditangkap, pelaku T berhasil melarikan diri. Kemudian, satu hari berselang, pelaku T akhirnya berhasil ditangkap tim dari Satreskrim Polresta Cilacap pada tanggal 6 Januari 2023.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku T dan H mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak 2 kali di wilayah Kecamatan sampang dan Adipala," ungkap AKP Gorbacov. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV