SUARA INDONESIA

4 Pelaku Judi di Tuban Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Irqam - 04 February 2023 | 15:02 - Dibaca 2.82k kali
Kriminal 4 Pelaku Judi di Tuban Ditangkap Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Para pelaku judi domino hingga togel ditangkap Satreskrim Polres Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Jajaran Satreskrim Polres Tuban menangkap empat pelaku judi domino hingga togel, Sabtu (4/2/2023). Keempat pelaku masing-masing B (51), SA (58), MA (55), dan KO (41).

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta mengungkapkan penangkapan keempat pelaku judi dilakukan di dua titik berbeda di wilayah Kabupaten Tuban.

"Kita lakukan penangkapan dua perkara judi di dua lokasi berbeda. Yang pertama perkara judi togel di wilayah Jatirogo dengan tersangka B," kata M Gananta.

Kemudian Satreskrim Polres Tuban, lanjut Gananta sapaan akrabnya, menangkap SA, MA, dan KO saat sedang asyik bermain judi domino di wilayah Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

"Kita juga melakukan penangkapan perkara judi domino dengan tiga tersangka di wilayah Bancar," imbuhnya.

Gananta menyebutkan bahwa penangkapan keempat pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari warga terkait adanya aktivitas perjudian domino hingga togel.

"Motif pelaku ini ingin kaya secara instan. Sehingga mereka melakukan praktek judi," ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan keempat pelaku judi tersebut. Diantaranya barang bukti berupa uang tunai, rekapan nomor, alat tulis, dan kartu domino.

Atas perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tuban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV