SUARA INDONESIA

Enam Mucikari Prostitusi Online di Banyumas Dibekuk Polisi

Redaksi - 14 March 2023 | 10:03 - Dibaca 1.01k kali
Kriminal Enam Mucikari Prostitusi Online di Banyumas Dibekuk Polisi
Enam Terduga Pelaku Mucikari Prostitusi Online (Foto : Nanang/suaraindonesia.co.id)

BANYUMAS - Kasus perdagangan manusia berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah. 

Alhasil, dari kasus tersebut, Polisi berhasil menangkap 6 pelaku mucikari prostitusi online. 4 pelaku warga Banyumas, sementara 2 pelaku lainnya warga Bekasi. 

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Merdeka Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Senin (13/3/2023). 

Awal mula penangkapan berawal saat Polisi mendapat informasi adanya praktik prostitusi online yang dilakukan di salah salah Hotel di Jalan Medeka, Purwokerto Timur. 

"Menurut informasi, kamar hotel tersebut sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat," ujar Kompol Agus. 

Setelah mendapat informasi, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas dipimpin Kanit PPA kemudian melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengecek kamar 369 lantai 3 di hotel tersebut. 

"Dari hasil pengecekan, petugas menemukan pelaku dan korban sedang berada di kamar hotel," beber Kasat Reskrim.

Setelah diinterogasi awal terhadap pelaku, kemudian berkembang ke pelaku lainnya yang berada di kamar lain. 

Ke 6 terduga pelaku berinisial MA (22) warga Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi, FA (19) warga Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas dan I (23) warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas. 

Kemudian, LW (23) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, FA (24) warga Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas dan RH (26) warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

"Modus para pelaku ini menggunakan aplikasi media sosial Michat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik, setelah ada tamu yang akan memesan melalui akun Michat," jelasnya. 

Setelah itu, lanjut Kasatreskrim kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah disediakan oleh pelaku. 

"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan 6 orang tersangka mucikari. Sementara yang 5 orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," terangnya.

Diketahui, harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariatif mulai dari dari harga Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. 

"Setelah terjadi kesepakatan, tamu kemudian diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan dan pelaku keluar dari kamar," tambah Kasat Reskrim. 

Setelah korban selesai melayani tamu, para pelaku masuk kedalam kamar dan menerima upah jasa operator dari korban antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu setiap satu kali melayani tamu. 

Para pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 6 unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis kondom merk sutra warna merah, kunci akses kamar hotel dan uang tunai Rp 4 juta. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. (Nanang)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV