SUARA INDONESIA

Jelang Ramadan, Polisi Amankan Penjual Petasan di Jombang

Gono Dwi Santoso - 20 March 2023 | 17:03 - Dibaca 1.97k kali
Kriminal Jelang Ramadan, Polisi Amankan Penjual Petasan di Jombang
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto saat tunjukkan barang bukti bahan petasan di halaman kantor Satreskrim Polres Jombang, Senin (20/03/2023).

JOMBANG - Jelang Ramadan Satreskrim Polres Jombang  menangkap seorang penjual bahan petasan. Pelaku seorang pemuda berinisial MRZ (19) warga Desa Cukir, di Jalan Raya Cukir tepatnya depan pabrik gula Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ,Senin (21/03/2023).

Dalam konferensi pers dengan media di halaman kantor Satreskrim Polres Jombang  AKP Aldo Febrianto mengatakan, penangkapan MRZ ,ditangkap di Jalan Raya Cukir tepatnya depan pabrik gula Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

"Anggota resmob menangkap pelaku pada Jumat, 17 Maret 2023 pukul 21.00 WIB beserta barang buktinya," kata AKP Aldo dalam pers rilisnya Senin (20/03/2023).

AKP Aldo menjelaskan, pada awalnya anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang mendapat laporan dari tokoh masyarakat yang memberikan informasi bahwa di dusun Cukir, Desa Cukir Kecamatan Diwek, Jombang ada pemuda yang membuat bahan peledak (mercon) dan menjual obat mercon.

"Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota kami dengan melakukan penyelidikan secara intensif," ujar mantan Panit I Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim ini.

Menurutnya, anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan tehnik penyelidikan undercover dan menyamar sebagai pembeli kemudian melakukan transaksi pembelian obat mercon/petasan di depan Pabrik Gula Tjoekir.

"Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut," ujarnya menambahkan. 

Barang bukti yang diamankan yaitu 3 buah Plastik berisikan belerang dengan berat 3 kilogram, 1 buah plastik berisikan 200 gram brown, 1 buah plastik berisikan 500 gram obat mercon, 1 ikat Sumbu mercon, 4 lembar sumbu mercon, 1 buah timbangan digital, Selongsong mercon berbagai ukuran, 2 buah gunting, 3 buah Toples, 1 buah panci dan 1 buah palu.

Aldo menegaskan pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka kami jerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas terutama jelang Ramadan 2023. Dirinya juga mengimbau agar warga tidak membuat dan atau menyulut petasan. 

Ditegaskan Kapolres bahwa semua orang yang terlibat dengan peredaran petasan dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

"Sanksi tidak hanya diberikan bagi pembuat petasan, tapi juga yang memainkannya. Barangsiapa menguasai, membawa, dan memiliki petasan sama hukumannya, jadi diharapkan dan diimbau untuk tidak membeli petasan karena berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," ujar Kapolres. 

Selain mengimbau, jajaran Polres Jombang juga akan intensif melakukan razia ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi pembuatan, pengumpulan, dan penjualan petasan.

"Pada intinya sudah ada larangan untuk mercon. Jadi kami imbau untuk tidak menjual bahan atau memproduksi petasan karena melanggar hukum. Mari sama-sama jaga wilayah Jombang ini tetap aman dan kondusif, terutama jelang ramadan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Kriminal

View All
EDISI, 27 JUNI 2024
27 June 2024 - 15:06
EDISI, 27 JUNI 2024
EDISI, 8 JUNI 2024
08 June 2024 - 15:06
EDISI, 8 JUNI 2024
EDISI, 7 JUNI 2024
07 June 2024 - 15:06
EDISI, 7 JUNI 2024
EDISI, 6 JUNI 2024
06 June 2024 - 15:06
EDISI, 6 JUNI 2024