SUARA INDONESIA

Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tersangka Iming-imingi Korban Dinikahi

Bahrullah - 03 May 2023 | 11:05 - Dibaca 2.66k kali
Kriminal Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tersangka Iming-imingi Korban Dinikahi
Foto pelaku dan ilustrasi

BONDOWOSO - Polres Bondowoso berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka untuk menyalurkan nafsu bejatnya dengan mengiming-imingi korban mau dinikahi.

Pelaku atas nama Inisial HE (19 Tahun) mencabuli korban atas nama ME (13 Tahun). Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bondowoso.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan bejatnya kepada Korban. Pada Bulan Maret 2023 hingga bulan April 2023.

"Pelaku HE dengan tipu muslihatnya berhasil membohongi Korban ME dengan cara berjanji akan menikahinya," kata AKP Agus Purnomo pada media, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut, AKP Agus menerangkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan di wilayah Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, tepatnya di dalam rumah saksi FA dan di rumah kontrakan pelaku pelaku sendiri.

Kata Agus, pelaku menyalurkan nafsu birahinya kepada korban dengan cara mendatangi dan mengajak korban ke tempat kos dan rumah saksi FA dengan tipu muslihatnya.

Dengan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan pelaku terhadap korban untuk membawa ke pelaminan, akhirnya korban berhubungan badan layaknya hungan suami istri.

Agus menambahkan, Barang bukti yang berhasil diamankan atas kasus itu diantaranya 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah celana panjang bermotif kotak kotak, 1 buta bra warna Putih, 1 kaos lengan pendek Bertuliskan SHARK dan 1 celana pendek warna putih.

"Atas perbuatan Pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV