TUBAN – Kepolisian Resor Tuban menangkap 11 orang anggota gangster yang beberapa hari terakhir aksinya meresahkan warga Kabupaten Tuban. Mirisnya sebagian pelaku masih dibawah umur atau pelajar.
Sebelumnya kawanan pemuda bersenjata tajam melakukan konvoi di Jalan Letda Sucipto, Kelurahan Perbon, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Aksi itu terekam video dan viral di media sosial.
Dalam video tampak belasan lelaki menenteng samurai, celurit hingga golok. Mereka berjalan mengendarai sepeda motor bergerombol sambil mengayunkan senjata tajam secara serampangan.
Kemudian polisi gerak cepat melakukan penyelidikan pasca viralnya video tersebut. Hasilnya, 11 pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolres Tuban pada Jumat (12/5/2023).
“Tadi malam kita berhasil amankan 11 pelaku terkait video yang viral di masyarakat. Kita amankan di rumahnya masing-masing dan tempat lain,” kata KBO Satreskrim Polres Tuban Ipda Dwi Purwoko, Sabtu (13/5/2025).
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Dwi, pihaknya melakukan pendalaman apakah 11 pelaku gangster itu juga terlibat kejahatan yang lain. “Dari 11 pelaku ini kita akan dalami perannya masing-masing,” ujarnya.
Dwi sapaan akrabnya menjelaskan, para pelaku menyebut dirinya gang “GukGuk” dan tergabung dalam grup percakapan WhatsApp serta terorganisir di aplikasi Instagram.
Terkait aksi video yang viral, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan pelaku, bermula saat sebelumnya mereka mendapat tantangan dari gang lain.
Dari situ, gang GukGuk ini mempersiapkan sejumlah alat berupa senjata tajam dengan berbagai jenis.
"Mendapat tantangan dari kelompok lain, kelompok GukGuk ini kemudian janjian di jalan Letda Sucipto, Kelurahan Mondokan dengan mengacungkan senjata tajam," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa samurai, celurit, golok, steak bisbol, dan bendera.
Adapun 11 pelaku yang tertangkap itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang barangsiapa yang tanpa hak menyimpan, menguasai, membawa, menggunakan senjata tajam dengan Ancaman pidana sekitar 10 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi