SUARA INDONESIA

Dalam Sebulan, Polres Bondowoso Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkotika, 16 Orang jadi Tersangka

Bahrullah - 30 May 2023 | 14:05 - Dibaca 2.97k kali
Kriminal Dalam Sebulan, Polres Bondowoso Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkotika, 16 Orang jadi Tersangka
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto saat memberikan pernyataan pers


BONDOWOSO - Polres Bondowoso berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam kurun waktu selama sebulan Mei 2023.

16 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, dengan jumlah kasus 14 kasus.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu 2,86 gram, Pil berlogo Y 5516 butir, Pil Logo DMP sebanyak 927 butir.

Pengungkapan Kasus Narkotika ini yang merupakan capai keberhasilan Satres Narkoba Polres Bondowoso berkat kerjasama antar anggota.

Para Pelaku yang mengedarkan sabu di wilayah Bondowoso atau kepada tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, pada media saat menggelar Press Release di Mapolres Bondowoso, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, AKBP Bimo, menyampaikan, Pil Logo Y atau DMP sebagian didapatkan dari wilayah Situbondo dan Jember.

"Sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak Polres Bondowoso," imbuhnya.

Orang Nomor Satu di Polres Bondowoso ini mengungkapkan, para tersangka membeli untuk dijual kembali. Setiap paket dipatok dengan harga ratusan ribu rupiah.

Sedangkan dalam Kasus edar sediaan farmasi diketahui para tersangka menjual secara bebas kepada umum bahkan di kalangan pelajar dan diketahui juga 9 tersangka merupakan pengedar (Bandar).

Keseluruhan dalam Kasus ini jumlah tersangka sebanyak 16 orang, dengan jumlah kasus 14 kasus beserta barang bukti sabu 2,86 gram, Pil Logo Y 5516 butir, Pil Logo DMP sebanyak 927 butir. 6 Kasus Narkotika dan 8 Kasus Edar Farmasi

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun. Paling lama 20 Tahun, serta dikenakan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 Tahun, "pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV