SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - LBH Mitra Santri melaporkan dugaan transaksi pesugihan dengan modus memakai unggahan foto Almarhum KH. R. As'ad Syamsul Arifin di media sosial atas nama akun KH. Muhammad Rasyid.
Ketua LBH Mitra Santri, Abdurahman Saleh mengatakan, dalam unggahan postingan tersebut diduga ada transaksi transaksi finansial dan itu diduga sudah ada yang mentransfer.
"Tentu perbuatan yang sudah dilakukan ini dapat merugikan masyarakat luas dan sangat mencederai Pondok Pesantren Salafiyah Safi'iyah Sukorejo," kata Abdurahman saat di Polres Situbondo, Sabtu (17/06/2023).
Melalui laporan ini, Abdurahman mendesak pihak Polres Situbondo mengusut tuntas temuan dugaan praktek pesugihan mencatut foto Ulama di Situbondo, yang meresahkan dan merugikan masyarakat
"Ini sungguh sangat mencederai Muassis para pendiri Pondok Pesantren Salafiyah Safi'iyah Sukorejo dan kita sebagai tokoh masyarakat dan alumni tentu tidak terima dan sangat terhina dengan adanya postingan tersebut," jelasnya.
Ia menyampaikan, jumlah korban yang sudah bertransaksi sampai saat ini terus berkembang dan ini akan terus dipantau.
Menurutnya, tindakan oknum ini melanggar UU transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 dan pasal 45.
"Kejadian yang dilakukan Ini sangat mencederai Muassis para pendiri Pondok Pesantren Salafiyah Safi'iyah Sukorejo dan kita ini tentu sangat terhina dengan adanya postingan tersebut," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Lukman Hadi |
Komentar & Reaksi