SUARA INDONESIA

Tergiur Keuntungan Proyek Besar, Perempuan di Cilacap Malah Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Satria Galih Saputra - 01 July 2023 | 13:07 - Dibaca 1.35k kali
Kriminal Tergiur Keuntungan Proyek Besar, Perempuan di Cilacap Malah Tertipu Ratusan Juta Rupiah
Foto pelaku penipuan (kanan) (Foto : Galih/suaraindonesia.co.id)

CILACAP, Suaraindonesia.co.id - Seorang perempuan asal Cilacap, Jawa Tengah bernama Vinanta (32) menjadi korban penipuan pria bernama RNA (31).

Dia mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat ditipu oleh pelaku warga Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap ini. 

Kejadian bermula pada Kamis (20/10/2022) lalu. Saat itu RNA mengiming-imingi korban akan memberikan proyek pengadaan mebel untuk Kantor Sekretariat Jenderal MPR dan DPR RI.

"Pelaku menawarkan proyek pembuatan furniture dengan bahan kayu jati dengan anggaran sebesar Rp 400 juta kepada korban," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Sabtu (01/07/2023). 

Lebih lanjut, kata Gatot, saat menawarkan, pelaku menyebutkan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta setelah proyek tersebut selesai.

Karena terpikat oleh janji keuntungan besar yang diterimanya, korban pun setuju untuk terlibat dalam proyek itu. Namun sebagai kesepakatan, pelaku meminta korban untuk membayar biaya produksi sebesar Rp 188 juta. 

"Korban pun percaya dan mentransfer uang sejumlah tersebut secara bertahap sesuai dengan permintaan pelaku," tutur polisi berpangkat Iptu ini. 

Setelah menerima uang dari korban, pelaku menjanjikan bahwa proyek akan selesai dalam waktu dua bulan. Namun, setelah menunggu selama dua bulan tersebut, korban tidak menerima pembayaran apapun. 

"Korban mulai curiga dan setelah di cek ternyata pengadaan mebel atau pembuatan furnitur yang dijanjikan ternyata fiktif," ucap Kasi Humas Polresta Cilacap. 

Karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polisi. 

Setelah menerima aduan, Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus penipuan tersebut dan berhasil menangkap pelaku. 

Berdasarkan bukti yang ada, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

"Kasus penipuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang penawaran proyek dengan iming-iming keuntungan besar dan melakukan transaksi," ujar Iptu Gatot. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Kriminal

View All
EDISI, 27 JUNI 2024
27 June 2024 - 15:06
EDISI, 27 JUNI 2024
EDISI, 8 JUNI 2024
08 June 2024 - 15:06
EDISI, 8 JUNI 2024
EDISI, 7 JUNI 2024
07 June 2024 - 15:06
EDISI, 7 JUNI 2024
EDISI, 6 JUNI 2024
06 June 2024 - 15:06
EDISI, 6 JUNI 2024