SUARA INDONESIA

Marak Jaring Cantrang dan Bom Ikan, Peran Diskan Sumenep dan Pemprov Jatim Dipertanyakan

Wildan Mukhlishah Sy - 25 July 2023 | 19:07 - Dibaca 797 kali
News Marak Jaring Cantrang dan Bom Ikan, Peran Diskan Sumenep dan Pemprov Jatim Dipertanyakan
Salah satu kapal nelayan tradisional di Kabupaten Sumenep. (Foto: Taufik untuk Suaraindonesia.co.id).

SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Nasib para nelayan di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep mulai terancam dengan maraknya alat tangkap cantrang dan bom ikan yang dikabarkan sering terjadi di wilayah setempat. 

Aksi tersebut dinilai sangat merugikan para nelayan yang mencari nafkah dari menangkap ikan di pulau Masalembu. Pasalnya, hadirnya dua alat itu, disinyalir membuat hasil tangkapan semakin menyusut. 

Salah satunya disampaikan oleh seorang nelayan Masalembu, Jailani yang menyebut bahwa hasil tangkapan ikan biasanya mencapai 1 ton. Namun, akibat diduga maraknya penggunaan alat tangkap cantrang atau pukat harimau dan bom ikan, kini tangkapan ikan hanya berkisar 500 hingga 600 kilogram saja.

Kata Jailani, cantrang dan bom ikan sangat jelas berdampak buruk. Sebab, ikan-ikan di Masalembu disapu bersih oleh penggunaan dua alat tersebut, sehingga nelayan tradisional hanya merasakan dampak negatifnya.

“Ini sangat merugikan kami para nelayan tradisional Masalembu. Ikan merupakan pendapatan kita,” katanya kepada Suara Indonesia, Selasa (25/07/2023).

Tak sampai di situ saja, kegeraman nelayan semakin bertambah karena cantrang dan bom ikan mengeruk tanpa pandang bulu di Masalembu, sehingga terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan juga ikut hancur dan rusak parah.

Hal itu, kata dia, menjadi ancaman bagi nelayan Masalembu yang notabene adalah nelayan tradisional, maka tak heran intensitas konflik antar nelayan begitu tinggi.

Parahnya dengan maraknya kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, dalam hal ini adalah Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai nihil peran untuk mensejahterakan para nelayan.

"Apa peran mereka selama ini,” kesalnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkab Sumenep dalam hal ini Dinas Perikanan maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memerhatikan nasib nelayan Masalembu. 

Salah satunya dengan membentuk larangan cantrang dan segera menetapkan kawasan Masalembu sebagai zona tangkap nelayan tradisional, agar tidak ada lagi ancaman.

“Tolak PP No. 26 Tahun 2023 terkait tambang dan ekspor pasir laut. Karena keberadaannya akan semakin memperparah ekosistem laut Masalembu, serta menjadi ancaman bagi masa depan nelayan tradisional,” tandasnya. 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, suaraindonesia.co.id telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan Sumenep Agustiono Sulasno, namun masih belum mendapatkan respon. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV