SUARA INDONESIA

Pelaku Penipuan Izin Tambang Rp 7 Miliar di Situbondo Disidangkan

Syamsuri - 22 August 2023 | 21:08 - Dibaca 1.16k kali
News Pelaku Penipuan Izin Tambang Rp 7 Miliar di Situbondo Disidangkan
Sidang perkara penipuan izin tambang dengan terdakwa Kristin Halim di Pengadilan Negeri Situbondo, (Foto: Istimewa/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Kristin Halim, terdakwa kasus penipuan Rp 7 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo pada Selasa (22/08/2023).

Perkara penipuan terkait pengurusan izin usaha pertambangan ini disidangkan di Ruang Sidang Cakra 2 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan, Kristin Halim yang mengikuti sidang online di Rutan Kelas II B Situbondo didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.

Atas dakwaan tersebut, Penasehat Hukum Kristin Halim, Muhammad Dwi Ardiyansyah menyebutkan bahwa kliennya menerima semua dakwaan dari JPU. 

“Dalam sidang pertama yang sudah kita dengarkan dalam dakwaan, iya seperti begitu. Kedepan, fakta-fakta dalam persidangan bisa kita lihat. Fakta-fakta apa saja yang akan terungkap,” kata Dwi sapaan akrabnya, Selasa (22/08/2023).

Lebih lanjut, Dwi saat ini menunggu sidang berikutnya yang akan dilanjutkan pekan depan. 

“Klien kami Kristin Halim didakwa dengan pasal 378 dan 372 terkait pengurusan ijin,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam sidang perkara penipuan tersebut juga dihadiri korban Andre didampingi Penasihat Hukumnya Yason Silafanus.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV