SUARA INDONESIA

Dinas Pendidikan Papua Kalah di Mahkamah Agung Soal Lokasi Sekolah

Otinus Erwin Y - 02 September 2023 | 19:09 - Dibaca 863 kali
News Dinas Pendidikan Papua Kalah di Mahkamah Agung Soal Lokasi Sekolah
Kuasa Insidentil Nelson Yohosua Ondi saat memberikan keterangan kepada para awak media di Sentani, Kabupaten Jayapura Papua. (Foto : Ilustrasi/Suaraindonesia.co.id)

JAYAPURA, Suaraindonesia.co.id - Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor:1/G/KI/2023/PTUN.JPR. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa melalui Keterbukaan Informasi Publik dengan cara sederhana, secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara DINAS PENDIDIKAN, PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH PROVINSI PAPUA, selanjutnya sebagai penggugat/pemohon keberatan Kuasa Insidentil Nelson Yohosua Ondi.

Sebagai Kuasa Insidentil dari Paulus Wally, Nelson Ondi mengatakan, sampai saat ini SMK N1 Sentani belum memiliki sertifikat tanah dengan luasan 16.000m2.

Berdasarkan putusan pengadilan, tanah itu dimenangkan oleh Paulus Wally tahun 1998.

Tanah yang belum di selesaikan dengan luasan 16.000 m2, sebagian besar ada di dalam area sekolah yang di gunakan aktifitas belajar mengajar.

“Dinas pendidikan, perpustakaan dan arsip daerah provinsi papua, pernah lakukan gugatan kepada pemilih tanah. Tetapi putusan dari Mahkamah Agung, putusan pengadilan, dari komisi informasi publik pemilik tanah dinyatakan menang,” jelasnya.

Tidak sampai di situ, Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Provinsi Papua kembali melakukan gugatan keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mereka tetap kalah.

Melakukan kontra Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, nomor:1/XII/KI-Papua-PS-A./2022 tertanggal 16 Desember 2022 antara Nelson Yohosua Ondi semula sebagai termohon keberatan, sekarang sebagai termohon kasasi, melawan Dinas pendidikan, perpustakaan dan arsip daerah provinsi papua, semula sebagai termohon keberatan, sekarang sebagai pemohon kasasi.

Besdarkan putusan Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia 294 K/TUN/KI/2023 kasasi Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua DITOLAK.

"Saat ini tanah dengan luasan 16.000M2 sah milik bapak Paulus Wally,” ucapnya.

Nelson mengatakan, tanah ini dipakai untuk pendidikan. Apabila ada pelimpahan kewenangan dari Dinas pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua kepada Pemkab Jayapura berupa aset, itu kembali ke pemkab, melalui Dinas Pertanahan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DP2KP) sampai saat ini tidak bekerja baik karena belum melakukan identifikasi terhadapt 16.000M2.

“Saya sudah melakukan komunikasi kepada kepala DP2KP, tetapi seperti bermain kucing kucingan, tidak mendapat penjelasan seperti apa penyelesaian tanah 16.000 M2 ini," bebernya.

Ondi mengatakan selama ini sudah melakukan komunikasih yang baik kepada PJ Bupati Triwarno maupun Sekda, tetapi kembali lagi DP2KP dalam menterjemahkan penyelesaian tanah ini seperti apa.

"Apabila DP2KP terus menunjukkan sikap kucing kucingan, jangan salahkan bila SMKN1 Sentani sama nasibnya seperti SMPN 1 Sentani,” tegasnya.

Saat ditanya berapa yang harus di bayar dengan luasan tanah 16.000m2, kuasa insidentil Nelson Ondi akan mengikuti mekanisme perhitungan dari KJPP.

Etikat baik dan batas waktu yang diberikan apabila diabaikan, pihaknya akan melakukan Aanmaning atau Berita Acara Peneguran nomor:05/BA.Aan/Pdt/2020/PN-Jap.

“Kami bisa menggunakan Aanmaning untuk menyurati Pihak Kepolisian, sewaktu-waktu kami lakukan eksekusi tanah SMKN 1 Sentani," pungkasnya.   (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Otinus Erwin Y
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV