SUARA INDONESIA

Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkracht

Syamsuri - 07 September 2023 | 15:09 - Dibaca 942 kali
News Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkracht
Kepala Kejaksaan Negeri, Ginanjar Cahya Permana beserta Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kepolisian Resor, Komandan Kodim 0023, Kepala Rumah Tahanan Situbondo, dan Perwakilan Wartawan saat memusnahkan dan membakar BB. (Foto : Syamsuri/ Suaraindonesia.co.id

SITUBONDO, Suaraindonesia.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan tersebut, berlangsung di halaman Kantor Kejari Situbondo, Kamis (07/09/2023).

Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor: Print-267/M.5.40/Kpa5/09/2023 tanggal 04 September 2023.

Ginanjar menjelaskan, Kejari Situbondo secara rutin setiap tahun, dan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Maret 2023 hingga awal September 2023," ujarnya.

"Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, ditimbun, diblender, dihancurkan. Sehingga tidak dapat digunakan lagi," bebernya.

Lebih lanjut, Ginanjar mengungkapkan , barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 43 perkara biasa dan 9 perkara tindak pidana ringan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, tediri dari sabu-sabu sebanyak 23,10 gram dan 5.370 butir obat keras daftar G, selain itu juga ada handphone, miras, sajam, alat perjudian, atm, pakaian, alat hisap sabu, timbangan elektrik, kunci T, buku rekening dan lain-lain.

"Beberapa barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai kasus. Yakni perkara Narkotika jenis sabu-sabu 7 perkara, tindak pidana kesehatan 3 pekara, perjudian 13 perkara, ilegal logging 3 perkara, dan pencurian 5 perkara," jabarnya.

"Selanjutnya, untuk kasus penganiayaan berjumlah 3 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara, perlindungan anak 2 perkara, ITE 2 perkara, pengancaman, pemerasan dan lain-lain 5 perkara., sedangkan untuk tindak pidana ringan sebanyak 9 perkara," tambahnya.

Dalam Kegiatan Tersebut juga dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Situbondo, Kepala Kepolisian Resor Situbondo, Komandan Kodim 0023 Situbondo, Kepala Rumah Tahanan Situbondo, Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, Pegawai Kejari Situbondo serta Beberapa Jurnalis, baik cetak maupun online. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV