SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Tindak pidana pencurian dan kekerasan di kabupaten Sampang, berhasil diungkap oleh polres Sampang, dengan modus Pelaku pura-pura kehabisan bensin.
Korban Sriwati (25 tahun), asal Dusun Semah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Sedangkan Pelaku atas nama Rohim (21 tahun), asal Kelurahan Polangan, Kecamatan Sampang.
Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menjelaskan, Modus yang dilakukan pelaku dengan pura-pura tidak ada bensin, lalu minta tolong terhadap korban yang mau mengirim adeknya di pondok Kabupaten Bangkalan. Saat korban berhenti untuk menolong, tiba-tiba pelaku merampas Handphone korban, hingga saling rebut.
Sujianto mengatakan, Palaku mengambil Handphone di kantong motornya, namun korban merebutnya. Pada saat pelaku mau kabur, korban mengambil kunci motornya, dan berteriak minta tolong.
"Saya itu juga orang-orang menghampiri korban dan ikut merebut handphone dari pelaku," terangnya, Selasa (12/092/203).
Setelah itu dalam insiden tersebut, palaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Tambelangan, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga penangkapan palaku.
Pasal yang disangkakan 365 KUHP ancaman hukuman penjara 9 tahun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi