SUARA INDONESIA

PN Semarang Eksekusi 40 Ruko di Jurnatan Semarang

Andi Saputra - 18 October 2023 | 21:10 - Dibaca 914 kali
News PN Semarang Eksekusi 40 Ruko di Jurnatan Semarang
Pengadilan Negeri Semarang saat membongkar ruko pertokoan jurnatan Semarang. (Foto : Andi Saputra/Suaraindonesia.co.id)

SEMARANG, Suaraindonesia.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi 40 unit Ruko di Pertokoan Central Jurnatan Jl H Agus Salim Semarang, Rabu (18/10/2023).

Eksekusi  di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi ini berdasarkan 3 putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Intinya, tiga putusan itu  menghukum para tergugat (penghuni ruko) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (PT KAI) dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik ke penggugat.

Pengadilan juga  memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang dengan diikuti dan dibantu 2 (dua) orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap obyek eksekusi pada tanggal 18 Oktober 2023.

Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Dari 40 ruko tersebut, sebagian besar penghuni ruko telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang,” ujarnya. 

Menurutnya, PT KAI (Persero) memiliki lahan seluas lebih kurang 3.060 m2 di Ex Emplasemen Stasiun Jurnatan, Semarang (objek perkara). Tanggal 2 September 1975, PT KAI melakukan perjanjian dengan PT Equartorial untuk melakukan pembangunan 30 Ruko di lahan tersebut dan setelah ruko tersebut dibangun, PT Equartorial berhak menyewakan selama 15 tahun dan setelahnya diserahkan kepada PT KAI.

Franoto menuturkan, setelah perjanjian dengan PT Equatorial berakhir, para penghuni ruko melakukan persewaan kepada PT KAI, dan pada 2008 para penghuni ruko tidak melakukan persewaan kembali kepada PT KAI, dan para penghuni ruko melakukan permohonan penerbitan SHGB kepada BPN Kota Semarang, namun BPN Kota Semarang menolak permohonan penerbitan SHGB.

Franoto menambahkan, Selanjutnya PT KAI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap objek perkara dinyatakan milik PT KAI dan para penghuni dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada PT KAI.

“Pengembalian Aset KAI berupa Ruko di Eks Stasiun Jurnatan itu sebagai wujud  menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andi Saputra
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV