SUARA INDONESIA

Kejari Blora Tahan Tiga Tersangka Kasus Pungli Pasar Randublatung

Gunawan - 20 October 2023 | 10:10 - Dibaca 1.15k kali
News Kejari Blora Tahan Tiga Tersangka Kasus Pungli Pasar Randublatung
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko saat konpers ungkap penangkapan 3 tersangka kasus Pasar Randublatung, Kamis (19/10). (Foto : Gunawan/Suara Indonesia).

BLORA, Suaraindonesia.co.id  – Tiga tersangka dugaan pungutan liar dalam kompensasi 14 kios Pasar Randublatung, Blora tahun 2018 ditahan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Tiga tersangka pensiunan mantan kepala dinas hingga PNS yang masih aktif.  

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengatakan bahwa para tersangka ditahan pada Kamis (19/10/2023) selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B setelah pemeriksaan oleh penyidik.

Ketiga tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam kompensasi 14 kios Pasar Randublatung adalah M,  mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora periode 2013-2019. Kemudian, W,  mantan  Kepala Pasar Daerah UPTD wilayah IV serta ZA  mantan bendahara pembantu pasar Randublatung ‘ZA’ yang masih aktif bekerja di Pasar Merah Cepu, Blora.

“Segera pemberkasan dipercepat untuk diserahkan ke Jaksa (P16) dan segera dilimpahkan ke persidangan. Total ada sekitar Rp. Rp. 1.680.000.000, uang yang terkumpul dari para pedagang yang dilakukan ketiga pelaku, dugaan korupsi dan gratifikasi,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko.

Kasi Intel menambahkan bahwa dari total penyitaan total keseluruhan Rp306.000.000 menjadi barang bukti. Uang lainnya masih dalam tahap penyelidikan yakni Rp1.374.000.000

“Dari hasil penyelidikan, ada beberapa uang yang disetor oleh ZA  sekitar Rp4.500.000, dari M  uang terkumpul sekira  170.000.000 dan Rp. 11.500.000 dari S,” jelasnya.

Selain barang bukti tersebut, kata Jatmiko, ketiga tersangka ini juga dilakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk ancaman, ketiganya yaitu pasal 12 dan 11 UU Tipikor. "Ketiga tersangka dinyatakan sehat dan mengikuti proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jatmiko. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gunawan
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV