SUARA INDONESIA

Urus Berkas Tanah, Warga Ciputat Kena Pungli Oknum Pegawai Kecamatan Pamulang Rp 250 Ribu

Heri Suroyo - 15 November 2023 | 08:11 - Dibaca 923 kali
News Urus Berkas Tanah, Warga Ciputat Kena Pungli Oknum Pegawai Kecamatan Pamulang Rp 250 Ribu
Balai Kota Tangerang Selatan. (Foto: Heri Suroyo/Suara Indonesia)

JAKARTA, SUARA INDONESIA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini, seorang warga berinisial YD mengaku dipalak oknum pegawai Kecamatan Pamulang.

Sebelumnya, Pemkot Tangsel disorot karena permasalahan sampah di TPA ilegal Pondok Ranji yang tak kunjung selesai.

YD, warga Ciputat, Kota Tangsel, mengaku mendapat pungutan liar (pungli) ketika hendak mengurus berkas validasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Saat itu, YD berniat membantu keluarga mengurus surat keterangan terkait berkas BPHTB di Kecamatan Pamulang. YD pun sudah melengkapi berkas surat keterangan pengantar dari RT, RW hingga Kelurahan.

Dia kemudian bermaksud meminta keringanan biaya membayar pajak bumi dan bangunan untuk menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Namun, saat meminta keterangan dari salah satu oknum staf Kecamatan Pamulang berinisial M, dia merasa heran karena diminta biaya administrasi sebesar Rp 250 ribu per berkas.

“Ini kok aneh ya, saya waktu ngurus berkas yang sama di Kecamatan Ciputat tidak dimintai uang. Saya bantu saudara saya orang nggak mampu. Kok malah dipersulit. Ya sudah saya nggak jadi ngurus,” katanya.

“Padahal saya mau urus karena ada diskon 75 persen dari dispenda. Dan tujuannya untuk minta keringanan,” ungkap YD, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, dikutip Selasa (14/11/2023).

YD merasa dipersulit saat meminta informasi berkas dan cetak bukti nominal terutang atas tanah, yang harus dibayarkan melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB sebidang tanah, di Kelurahan Benda Baru, Pamulang.

“Ini dia minta uang di depan duluan Rp 250 ribu. Baru berkas yang diminta dikeluarkan. Itu uang apa, ini saya ada rekamannya, kok,” ujar YD.

Camat Pamulang Mukroni, saat dimintai konfirmasi langsung membantah jika bawahannya melakukan pungli. Dia mengklaim tidak pernah membenarkan adanya pungli di wilayah Kecamatan Pamulang.

“Untuk minta keterangan nggak ada biaya. Kan bisa langsung ke bapenda bukan di kecamatan. Karena untuk BPHTB itu kewenangan bapenda di Cilenggang,” elaknya.

Sementara, terkait pungli tersebut, Mukroni mengaku akan mengonfirmasi langsung kepada oknum staf berinisial M. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Heri Suroyo
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV